Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 sebesar Rp2,7 trilun, melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (6/8).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari beserta unsur pimpinan dan dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi beserta beberapa perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser Rafi mengatakan, DPRD Paser menyetujui APBD-P Tahun 2019 sebesar Rp2,7 trilun dengan beberapa catatan .

“DPRD Paser menyetujui APBD-Perubahan sebesar Rp2,7 triliun namun dengan beberapa catatan,” kata Rafi.

Menurutnya dalam APBD- Perubahan Pemerintah Kabupaten Paser memang mengalami kenaikan pendapatan dari yang diproyeksikan sebesar Rp2,2 triliun menjadi Rp2,4 triliun di tahun 2019.

Namun pada anggaran Perubahani, belanja Pemerintah Paser justru mencapai Rp2,7 triliun. Oleh karena itu salah satu catatannya agar Pemkab Paser merasionalisasi kegiatan yang prioritas, supaya pendapatan dan belanja seimbang.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, dalam kesempatan itu mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk dapat melakukan upaya ekstensfikasi dan intensifikasi seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 

Ia meminta dalam pengelolana anggaran, OPD tidak hanya berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun hendaknya mengedepankan kedisiplinan. 

"Dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," ucap Yusriansyah. (MC kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019