Pemerintah Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini telah mecetak 1.000 lembar kartu identitas anak (KIA) sejak peluncurannya oleh Bupati pada 25 Mei 2019 dan akan terus mencetaknya seiring proaktifnya tim yang langsung terjun ke masyarakat.
"Lebih dari 1.000 KIA yang tercetak itu sebagian besar merupakan hasil proaktifnya tim yang langsung terjun ke sekolah dan kampung melakukan pendataan sekaligus perekaman," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahulu, Paulus Liah di Ujoh Bilang, Senin.
Dalam melakukan pendataan, perekaman, dan pencetakan KIA, kata dia, pihaknya tidak bisa hanya menunggu masyarakat datang ke kantor karena banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya anak memiliki kartu identitas.
Terkait dengan itu, lanjut dia, pihaknya harus langsung datang ke sekolah-sekolah dan kampung-kampung untuk melakukan perekemanan. Langkah ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi efektif agar masyarakat luas memahamai betapa pentingnya kepemilikan KIA.
Dua hari lalu, lanjut Liah, tim dari Disdukcapil Mahulu melakukan perekeman di SDN 01 Long Bagun di Ujoh Bilang. Sebelumnya juga datang ke Kampung Matalibaq dan Kampung Lutan untuk melakuan perekaman KIA, termasuk sejumlah lokasi lain yang telah dikunjunginya.
Saat datang ke sekolah atau kampung-kampung tersebut pihaknya hanya melakukan pendataan dan perekaman, kemudian untuk pencetakannya dilakukan di kantor karena untuk pencetakan kartu harus terkoneksi secara daring ke pusat untuk pencocokan data.
"Rabu (24/7) lusa, tim juga berencana melakukan perekeman di Datah Bilang Raya. Surat pemberitahuan tentang perekaman sudah kami serahkan untuk tiga kampung di kawasan itu, yakni Datah Bilang Ilir, Datah Bilang Ulu, dan Datah Bilang Baru," katanya.
Dalam pendataan sekaligus perekaman di kawasan Datah Bilang Raya mendatang, lanjut Liah, pihaknya bukan hanya melakukan perekaman KIA, tapi juga akan melakukaan perekaman KTP-el karena di kawasan itu masih ada beberapa KK yang belum memiliki KTP elektronik.
Ia menjelaskan bahwa KIA berfungsi layaknya KTP-el yang dimiliki oleh orang dewasa, sehingga akan menjadi bukti identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahun.
KIA yang diterbitkan pihaknya dalam dua versi, pertama adalah versi untuk anak usia 0 sampai 5 tahun yang tidak perlu ada pas foto di kartunya, sedangkan versi kedua adalah untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika mereka menginjak 5 tahun, sedangkan bagi yang usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari yang selanjutnya KIA akan diubah Disdukcapil menjadi KTP-el.
"Namun ada juga penduduk yang belum usia 17 tahun tapi tidak mungkin dibuatkan KIA, karena mereka sudah menikah bahkan ada yang sudah punya anak, sehingga mereka harus dibuatkan KTP-el, justru anaknya yang harus memiliki KIA," ucap Liah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Lebih dari 1.000 KIA yang tercetak itu sebagian besar merupakan hasil proaktifnya tim yang langsung terjun ke sekolah dan kampung melakukan pendataan sekaligus perekaman," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahulu, Paulus Liah di Ujoh Bilang, Senin.
Dalam melakukan pendataan, perekaman, dan pencetakan KIA, kata dia, pihaknya tidak bisa hanya menunggu masyarakat datang ke kantor karena banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya anak memiliki kartu identitas.
Terkait dengan itu, lanjut dia, pihaknya harus langsung datang ke sekolah-sekolah dan kampung-kampung untuk melakukan perekemanan. Langkah ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi efektif agar masyarakat luas memahamai betapa pentingnya kepemilikan KIA.
Dua hari lalu, lanjut Liah, tim dari Disdukcapil Mahulu melakukan perekeman di SDN 01 Long Bagun di Ujoh Bilang. Sebelumnya juga datang ke Kampung Matalibaq dan Kampung Lutan untuk melakuan perekaman KIA, termasuk sejumlah lokasi lain yang telah dikunjunginya.
Saat datang ke sekolah atau kampung-kampung tersebut pihaknya hanya melakukan pendataan dan perekaman, kemudian untuk pencetakannya dilakukan di kantor karena untuk pencetakan kartu harus terkoneksi secara daring ke pusat untuk pencocokan data.
"Rabu (24/7) lusa, tim juga berencana melakukan perekeman di Datah Bilang Raya. Surat pemberitahuan tentang perekaman sudah kami serahkan untuk tiga kampung di kawasan itu, yakni Datah Bilang Ilir, Datah Bilang Ulu, dan Datah Bilang Baru," katanya.
Dalam pendataan sekaligus perekaman di kawasan Datah Bilang Raya mendatang, lanjut Liah, pihaknya bukan hanya melakukan perekaman KIA, tapi juga akan melakukaan perekaman KTP-el karena di kawasan itu masih ada beberapa KK yang belum memiliki KTP elektronik.
Ia menjelaskan bahwa KIA berfungsi layaknya KTP-el yang dimiliki oleh orang dewasa, sehingga akan menjadi bukti identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahun.
KIA yang diterbitkan pihaknya dalam dua versi, pertama adalah versi untuk anak usia 0 sampai 5 tahun yang tidak perlu ada pas foto di kartunya, sedangkan versi kedua adalah untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika mereka menginjak 5 tahun, sedangkan bagi yang usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari yang selanjutnya KIA akan diubah Disdukcapil menjadi KTP-el.
"Namun ada juga penduduk yang belum usia 17 tahun tapi tidak mungkin dibuatkan KIA, karena mereka sudah menikah bahkan ada yang sudah punya anak, sehingga mereka harus dibuatkan KTP-el, justru anaknya yang harus memiliki KIA," ucap Liah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019