Pengesahan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditargetkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru periode 2019-2024.

"APBD Perubahan 2019 akan disahkan sebelum jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir," ujar Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat.

APBD Perubahan 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut ia, ditargetkan sudah disahkan menjadi peraturan daerah sebelum pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 pada 18 Agustus 2019.

"TAPD mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2019 dan harus segera rampung," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat, telah sepakat untuk mengesahkan APBD Perubahan 2019 itu lebih awal.

"Kami segera lakukan pembahasan bersama anggota DPRD yang lama, dan disahkan sebelum masa jabatan dewan lama berakhir," ucap Alimuddin.

Dikhawatirkan pengesahan APBD Perubahan 2019 akan molor atau tertunda, jika pembahasan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.

Sampai saat ini pembahasan APBD Perubahan 2019 jelasnya, memasuki tahap klarifikasi dan evaluasi serapan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta mencermati setiap laporan realisasi anggaran dan belanja, untuk menyusun rancangan APBD Perubahan 2019.

"Klarifikasi dan evaluasi serapan pelaksanaan anggaran setiap SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) itu terhitung Mei hingga Juni 2019," tambah Alimuddin.

Ia optimistis APBD Perubahan 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara dapat disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru periode 2019-2024.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019