Menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 59 dan HUT XIX Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) ke 19, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mulai menggelar sejumlah kegiatan.
Salah satunya penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa sekolah SMA N 2 Sangatta Utara (Smada) tentang undang-undang narkoba dan penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya tersebut dilaksanakan di Aula Smada, Rabu (17/7/2019).
Ketua IAD Kutim, Widya Mulyadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk lebih mendekatkan aparat kejaksaan dengan siswa sekaligus juga membekali siswa dengan pemahaman hukum.
"Sebenarnya kegiatan Kejari Kutim masuk sekolah ini (untuk sosialisasi undang-undang narkoba), sudah menjadi progam lanjutan. Selalu dilaksanakan jaksa-jaksa yang bekerja di Kejari," ucapnya
Widya mengatakan bertepatan dengan HBA ke 59 dan HUT IAD Ke 19. Pihak Kejari lantas menggabungkan kegiatan tersebut. Pastinya berguna untuk memberikan pengenalan hukum bagi siswa sekolah di Kutim.
"Kegiatan ini akan terus menerus berlanjut, bukan karena adanya HBA dan HUT IAD saja," katanya.
Dengan harapan generasi penerus bangsa seperti siswa di Smada ini mengetahui dan mengerti bahaya narkoba bagi dirinya dan bagi lingkungannya.
Senada, selaku panitia acara, George Alexandro SH menyampaikan kegiatan istimewa ini dirangkai dengan Kejari Kutim masuk sekolah.
Dipilihnya Smada karena melihat animo siswa dan guru-guru yang antusias berpartisipasi serta fasilitas sekolah yang mumpuni untuk penyelenggaraan acara ini.
"Dalam kegiatan kami memberikan narasumber yang berkompeten dibidangnya yakni Bidang Intelejen Muhammad Israq SH dan Kasubsi Eksekusi Deka Fajar Pranowo SH," jelas George yang juga sebagai staf Bidang Intelejen Kejari Kutim.
George menambahkan sosialisasi Undang-Undang Narkotika dan bahaya penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya bertujuan agar siswa Smada lebih paham hukum dan memahami tentang apa yang telah disampaikan.
Diketahui, bukan hanya sosialisasi, para jaksa-jaksa ini juga membuka sesi tanya jawab sekitar topik tersebut. Serta memberikan hadiah menarik bagi yang bisa menjawab dengan benar.
Kegiatan ditutup dengan memberikan kesimpulan materi yang disampaikan. (hms7)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Salah satunya penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa sekolah SMA N 2 Sangatta Utara (Smada) tentang undang-undang narkoba dan penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya tersebut dilaksanakan di Aula Smada, Rabu (17/7/2019).
Ketua IAD Kutim, Widya Mulyadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk lebih mendekatkan aparat kejaksaan dengan siswa sekaligus juga membekali siswa dengan pemahaman hukum.
"Sebenarnya kegiatan Kejari Kutim masuk sekolah ini (untuk sosialisasi undang-undang narkoba), sudah menjadi progam lanjutan. Selalu dilaksanakan jaksa-jaksa yang bekerja di Kejari," ucapnya
Widya mengatakan bertepatan dengan HBA ke 59 dan HUT IAD Ke 19. Pihak Kejari lantas menggabungkan kegiatan tersebut. Pastinya berguna untuk memberikan pengenalan hukum bagi siswa sekolah di Kutim.
"Kegiatan ini akan terus menerus berlanjut, bukan karena adanya HBA dan HUT IAD saja," katanya.
Dengan harapan generasi penerus bangsa seperti siswa di Smada ini mengetahui dan mengerti bahaya narkoba bagi dirinya dan bagi lingkungannya.
Senada, selaku panitia acara, George Alexandro SH menyampaikan kegiatan istimewa ini dirangkai dengan Kejari Kutim masuk sekolah.
Dipilihnya Smada karena melihat animo siswa dan guru-guru yang antusias berpartisipasi serta fasilitas sekolah yang mumpuni untuk penyelenggaraan acara ini.
"Dalam kegiatan kami memberikan narasumber yang berkompeten dibidangnya yakni Bidang Intelejen Muhammad Israq SH dan Kasubsi Eksekusi Deka Fajar Pranowo SH," jelas George yang juga sebagai staf Bidang Intelejen Kejari Kutim.
George menambahkan sosialisasi Undang-Undang Narkotika dan bahaya penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya bertujuan agar siswa Smada lebih paham hukum dan memahami tentang apa yang telah disampaikan.
Diketahui, bukan hanya sosialisasi, para jaksa-jaksa ini juga membuka sesi tanya jawab sekitar topik tersebut. Serta memberikan hadiah menarik bagi yang bisa menjawab dengan benar.
Kegiatan ditutup dengan memberikan kesimpulan materi yang disampaikan. (hms7)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019