Target RPJMD Kaltim 2019-2023 terkait program pengentasan desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal diakui capaiannya sudah melampaui target yang ditetapkan.


Jika target 5 tahun ke depan mampu mengentaskan sebanyak 150 desa dari 518 Desa sangat Tertinggal dan tertinggal, data sementara terkait hasil evaluasi pelaksanaan program di tahun awal pelaksanaan RPJMD menunjukan mampu mengurangi 211 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal.

"Kita sudah menetapkan target 150 desa selama lima tahun dengan realisasi 30 desa pertahunnya. Tapi ini ditahun pertama sudah berkurang 211 atau tersisa 307 desa sangat tertinggal dan tertinggal," ungkap Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi dalam paparannya pada Rakor Strategi Pengembangan SDM di Desa, di Samarinda, Rabu (10/7).

Dia berharap strategi mewujudkan desa mandiri melalui pengentasan desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal dapat terwujud.

Dengan meningkatnya status desa dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang, dapat mendorong desa-desa yang tadinya berkembang menjadi maju dan gilirannya menjadi desa mandiri.

"Pada 2017 status desa di Kaltim rata-rata pada posisi tertinggal dan masih terdapat dua desa berstatus mandiri, pada 2019 ini rata-rata berstatus berkembang dan sudah terdapat 10 desa mandiri," katanya.

Dia berharap kedepan semakin banyak desa meningkat statusnya. Terlebih arah kebijakan penggunaan dana desa 2019 diarahkan pada peningkatan kapasitas SDM sehingga diyakini  akan mendorong daerah lebih maju.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019