Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hanya menerbitkan KTP-elektronik  untuk 
warga yang baru melakukan perekaman data dan kehilangan KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui, Jumat mengatakan, instansinya membatasi pelayanan dan penerbitan KTP elektronik hingga jumlah blanko kembali normal.

"Saat ini, penerbitan KTP elektronik hanya untuk situasi yang mendesak saja, diutamakan untuk warga yang belum memiliki KTP, serta warga yang KTP-nya rusak berat atau hilang," jelasnya.

Sedangkan untuk warga yang mengurus pergantian identitas seperti alamat dan status tidak akan diterbitkan atau dicetak KTP elektroniknya, tetapi dibuatkan surat keterangan (suket) sementara pengganti KTP elektronik.

Pembatasan penerbitan atau pencetakan KTP elektronik tersebut dilakukan menurut Suyanto, dikarenakan persediaan blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sangat minim.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kemendagri ungkapnya, hanya memberikan sebanyak 500 keping blanko KTP elektronik.

Sementara masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengurus KTP elektronik seperti perubahan alamat dan status, serta KTP rusak atau hilang maupun perekaman baru sangat banyak.

"Warga yang melakukan pengurusan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bisa mencapai lebih kurang 100 hingga 150 orang per hari," ujar Suyanto.

Sehingga jika penerbitan atau pencetakan KTP elektronik tidak dibatasi lanjut ia, 500 keping blanko KTP elektronik yang diberikan Kemendagri tersebut hanya bisa bertahan hingga dua pekan.

"Jumlah blanko KTP elektronik yang ada saat ini sangat terbatas, sebab permintaan layanan KTP elektronik setiap harinya sangat banyak," ucap Suyanto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019