Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan pemusnahan arsip daerah yang berumur lebih dari 10 tahun pada Kamis (4/7) di kantor setempat.


Pemusnahan arsip ini disaksikan Kepala DKP Herwati, perwakilan Bagian Hukum Setda Paser dan Inspektorat Kabupaten Paser.

Untuk pemusnahan berkas atau arsip daerah menggunakan mesin penghancur kertas.

Menurut Herwati, sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Paser pada 1959, arsip daerah  baru kali pertama dilakukan  tahun 2019 ini.

“Yang dimusnahkan arsip yang sudah berumur di atas 10 tahun, atau arsip inaktif di beberapa OPD,” kata Herwati.

Arsip inaktif yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai dan yang terpenting arsip yang tidak berkaitan dengan permasalahan hukum. 

Terdapat beberapa arsip milik pemerintah disejumlah OPD yang dimusnahkan kali ini diantaranya Sekretariat DPRD, Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan dan Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan itu sendiri. 

“Jika arsip ini tidak dimusnahkan, bisa menumpuk. Selain itu juga dikhawatirkan jatuh di tangan orang tidak bertanggung jawab,” ucap Herwati. 

Herwati mengatakan, tidak semua arsip yang sudah berumur lebih dari 10 tahun layak dan harus dimusnahkan.

Menurutnya, jika arsip itu masih bernilai dan penting tetap akan disimpan.

“Tidak semua arsip yang dimusnahkan. Jika masih bernilai masuk kategori arsip statis dan tetap disimpan,” tutur Herwati.

Kepala Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Arsip pada DKP Paser, Hanafi Surya Indra mengatakan saat ini terdapat 14 OPD yang menitipkan arsip internalnya kepada DKP. Saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi arsip vital di 4 OPD tersebut. 

“Ada 14 OPD yang menitipkan arsipnya ke kami untuk disimpan. Saat ini kami juga sedang mengidentifikasi arsip vital di 4 OPD,” kata Hanafi.

Keempat OPD yang arsipnya sedang diidentifikasi tersebut adalah BPKAD, Dinas Perubungan (Dishub), Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019