Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK sudah menerima 93 pendaftar yang tertarik untuk menjadi komisioner institusi penegak hukum tersebut.
"Masih ada 3 hari sebelum penutupan, tadi sore pukul 15.00 WIB sudah 93 orang mendaftar, jadi cepat sekali perkembangannya pada hari-hari akhir banyak yang mendaftar," kata ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor BNPT Jakarta, Senin.
Yenti datang bersama dengan tujuh anggota capim KPK yaitu Indiryanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf menemui Suhardi Alius beserta jajaran deputi BNPT.
"93 orang didominasi dosen dan pengacara. Dosen ada 22 orang, advokat 20 orang dan yang lain ada juga 2 orang dokter, dari perpajakan, perempuan 4 orang, kemudian dari polisi 2 orang kemudian pensiunan jaksa dan dari keuangan," tambah Yenti.
Jumlah tersebut masih jauh di bawah jumlah pendaftar untuk pimpinan KPK 2015-2019 yang pada hari terakhir pendaftara berjumlah 611 orang.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, memang kita membuka pendaftaran 14 hari kerja, tapi bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Bisa diperpanjang karena hari ini dinamikanya tinggi, yaitu 22 orang kami terima kari ini, kalau besok 50 yang daftar, lusa 50 orang, dan hari terakhir 100 ya sudah, maka kita tidak hanya melihat kuantitas tapi kalau dari kualitas sudah cukup tidak diperpanjang," ungkap Yanti.
Setelah menerima sejumlah persyaratan administratif, pansel selanjutnya akan meneliti kelengkapan dokumen dan baru selanjutnya bersama dengan sejumlah lembaga seperti BNPT, BIN, BNN, KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan lembaga lainnya menyeleksi nama-nama tersebut.
"Seleksi administrasi hanya dilakukan pansel, kami akan lihat apakah syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi termasuk apakah 15 tahun sudah bekerja di bidang hukum, ekonomi dan perbankan. Pada tahap ini, kami yang akan menentukan belum berani ke BIN dan BNPT, jadi murni administrasi kami yang akan putuskan nanti," kata anggota pansel capim KPK Harkrituti Harkrisnowo.
Namun, Suhardi Alius mengaku belum ada dari petinggi BNPT yang mendaftar sebagai capim KPK.
"Belum ada dari kita yang mendaftar tapi akan saya tanyakan mungkin ada yang berminat jadi capim KPK," ungkap Suhardi.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Masih ada 3 hari sebelum penutupan, tadi sore pukul 15.00 WIB sudah 93 orang mendaftar, jadi cepat sekali perkembangannya pada hari-hari akhir banyak yang mendaftar," kata ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor BNPT Jakarta, Senin.
Yenti datang bersama dengan tujuh anggota capim KPK yaitu Indiryanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf menemui Suhardi Alius beserta jajaran deputi BNPT.
"93 orang didominasi dosen dan pengacara. Dosen ada 22 orang, advokat 20 orang dan yang lain ada juga 2 orang dokter, dari perpajakan, perempuan 4 orang, kemudian dari polisi 2 orang kemudian pensiunan jaksa dan dari keuangan," tambah Yenti.
Jumlah tersebut masih jauh di bawah jumlah pendaftar untuk pimpinan KPK 2015-2019 yang pada hari terakhir pendaftara berjumlah 611 orang.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, memang kita membuka pendaftaran 14 hari kerja, tapi bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Bisa diperpanjang karena hari ini dinamikanya tinggi, yaitu 22 orang kami terima kari ini, kalau besok 50 yang daftar, lusa 50 orang, dan hari terakhir 100 ya sudah, maka kita tidak hanya melihat kuantitas tapi kalau dari kualitas sudah cukup tidak diperpanjang," ungkap Yanti.
Setelah menerima sejumlah persyaratan administratif, pansel selanjutnya akan meneliti kelengkapan dokumen dan baru selanjutnya bersama dengan sejumlah lembaga seperti BNPT, BIN, BNN, KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan lembaga lainnya menyeleksi nama-nama tersebut.
"Seleksi administrasi hanya dilakukan pansel, kami akan lihat apakah syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi termasuk apakah 15 tahun sudah bekerja di bidang hukum, ekonomi dan perbankan. Pada tahap ini, kami yang akan menentukan belum berani ke BIN dan BNPT, jadi murni administrasi kami yang akan putuskan nanti," kata anggota pansel capim KPK Harkrituti Harkrisnowo.
Namun, Suhardi Alius mengaku belum ada dari petinggi BNPT yang mendaftar sebagai capim KPK.
"Belum ada dari kita yang mendaftar tapi akan saya tanyakan mungkin ada yang berminat jadi capim KPK," ungkap Suhardi.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019