Sangata, (ANTARA News Kaltim)- Camat di Kecamatan Sangata Utara mengentikan kegiatan pembangunan gedung seorang warga karena menyalahi izin yang diberikan Pemkab Kutai Timur, Kaltim.

"Pemkab Kutai Timur mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dengan Nomor : 592/BP2T-2.1/XI/2010 untuk bangunan Rumah Toko (Ruko) namun pada kenyataannya,  dibangun sarang burung walet," kata Camat Sangata Utara,    Didi Herdiansyah di Sangata, Jumat.

Kegiatan pembangunan gedung yang dihentikan pada 14.00 Wita milik Hendri Wijaya, seorang warga di Jalan Karya Etam, Sangata Utara.

Rekomendasi IMB dari kecamatan sekitar September 2011 untuk Ruko namun setelah pihaknya meninjau lokasi ternyata bangunan itu untuk bangunan bagi pengembangan sarang burung walet.

Pemerintah Kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi, sedangkan yang memproses  dan mengeluarkan izinnya Badan pelayanan prizinan terpadu (BP2T) Kutai Timur.

Pihaknya berupaya memanggil si pengusaha atau pemilik gedungb tetapi ternyata berdomisili di Balikpapan.

Warga juga keberatan dengan pembangunan gedung sarang burung walet itu karena selain suaranya berisik juga kini kembali merebak kasus penyebaran virus flu burung di sejumlah daerah.

"Warga keberatan karena alasannya tidak membawa banyak manfaat tetapi justru menimbulkan masalah sosial, seperti mengganggu kesehatan, suara berisik dari radio speaker pemanggil," kata Camat Didi.

"Beberapa alasan itu sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.

Bangunan yang permanen tujuh tingkat itu memang tidak seperti Ruko pada umumnya akan tetapi untuk pengembangan sarang burung walet karena dari lantai satu hingga lantai tujuh hanya sekat-sekat kayu yang terpasang. Juga terdapat lubang udara dengan diameter 40 Cm berjajar rapi di setiap tingkatan.

Proses pengerjaan bangunan yang berukuran 10 meter kali 20 meter itu sudah mencapai 80 persen.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012