Panitia Khusus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus bekerja maksimal dan berharap bisa menyelesaikan tugas pada Agustus 2019 mendatang.


Ketua Pansus Mursidi Muslim kepada media di Samarinda, Sabtu mengatakan, pihaknya masih menghimpun sejumlah data pendukung dan terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk menuntaskan tugas tersebut.

Ia mengakui banyak kendala di lapangan yang menyebabkan pansus ini memperpanjang masa kerjanya.

Selain itu pansus juga akan melakukan verifikasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dan dinas terkait serta kabupaten/kota sebelum dilakukan uji publik.

"Insya Allah pertengahan Agustus rampung, sementara ini kita masih dalam tahap finalisasi pasal,” katanya.

Mursidi berharap, perda ini benar-benar bermanfaat bagi semua, khususnya nelayan di pesisir.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ia tak ingin nelayan justru terpinggirkan. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk dapat menyajikan aturan yang dapat mewakili aspirasi nelayan.

“Agar ketika melaut nelayan merasa nyaman, begitu pula pengusaha di sektor kelautan juga demikian. Selama ini kendalanya karena kabupaten/kota di Kaltim belum memiliki perda ini, hanya Kabupaten Berau, namun kemudian wewenang pindah ke provinsi,” kata Mursidi.

Sementara terkait potensi aturan yang bertentangan dengan pemerintah pusat, Mursidi menerangkan bahwa pansus ini juga melakukan konsultasi kembali guna menyatukan persepsi agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan pemerintah pusat. 

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019