Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa Sekolah di Balikpapan tetap menggunakan aturan lama yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) dalam penerimaan Siswa tahun ajaran 2019/2020.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan harusnya kebijakan PPDB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.
"Tentunya harus disesuaikan dengan kondisi setempat, kalau ada perubahan, disesuaikan dengan kondisi lapangan. Nah, Balikpapan ini sepakat tidak melalui dinas pendidikan, bahwa mereka tetap mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,” kata Rusman usai melakukan sidak di Balikpapan.
Dikatakan Rusman, dalam aturan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah dijelaskan secara rinci.
Namun melihat kondisi yang ada, Balikpapan sebut Rusman sepakat tetap menggunakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang mana ada tiga jalur dalam PPDB ini. Jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
“Klasifikasinya dalam peraturan disebutkan bahwa, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberikan kuota lima persen. Sedangakan untuk jalur zonasi, paling sedikit 90 persen dari daya tampung.
Menurut Rusman, yang menjadi persoalan pada penerimaan siswa baru ini adalah persepsi masyarakat untuk memasukkan anaknya di sekolah unggulan.
"Padahal zonasi itu sebetulnya sudah tidak dimaksudkan adanya sekolah unggulan atau favorit. Sehingga mekanismnya, kalau misalnya di satu zona itu pilihan pertamanya terlewati, maka otomatis terlimpahkan ke sekolah berikutnya dalam satu zona yang sama,” ujarnya.
Selain itu lanjut Rusman, fakta riel dilapangan menyebutkan bahwa kuota kursi sekolah yang tersedia di Balikpapan sangat jauh dengan jumlah peminat siswanya.
"Sehingga, mau tidak mau, jika masuk melalui regular atau zonasi umum, tetap menggunakan standar nilai hasil UNBK,” kata Rusman
Rusman mencontohkan, dalam satu daerah, zona satu ada tiga sekolah. Jika sekolah pilhan pertama itu ternyata penuh, maka otomatis terpindahkan ke sekolah berikutnya dalam satu zona yang sama.
"Sedangkan yang boleh lintas zona itu, hanya siswa yang berprestasi dan kualifikasi tertentu. Kalau menggunakan mekanisme zona bina lingkungan, maka otomatis siswa yang diterima dari lokasi sekolah terdekat,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019