Tingkat pemakaian alat/obat kontrasepsi (contraceptive prevalence rate/CPR) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga April 2019 sebesar 69,72 persen yang berarti ada 1 diantara 7 pasangan usia subur (PUS) tahun ini sedang menggunakan kontrasepsi.
 

"Dalam CPR di Provinsi Kaltim, antara kabupaten dan kota berselisih margin 3,56 poin, yakni kabupaten 72,2 dan kota 68,7 menunjukkan strategi pendekatan program KB di Kaltim hampir sama kuat," ujar Karo Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, H Elto di Samarinda, Kamis.

CPR Kaltim per April 2019 sebesar 71,1 persen atau terjadi kenaikan 0,8 poin ketimbang CPR per Desember 2018 yang tercatat 70,2 persen, sehingga capaian ini menempatkan Kaltim di atas CPR Nasional.

Ia melanjutkan, jika dilihat secara kuantitas tentang jumlah kabupaten dan kota yang mempunyai pasangan usia subur dan peserta KB aktif, maka Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) sebanyak 138,454 pasangan usia subur (PUS) dan 102.642 peserta aktif (PA) dengan CPR 74,14 persen, Kota Samarinda sebanyak 145.142 PUS dan 99.033 PA dengan CPR 68,23 persen.

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat, lanjutnya menjadi benteng utama dalam ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga berkualitas, dengan dasar kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, kemandirian keluarga, mental spiritual dan nilai-nilai agama.

Sehari sebelumnya, saat giat Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk Kaltim di salah satu hotel di Samarinda, ia mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 hingga 2019 salah satunya adalah meningkatkan pemakaian alat/obat kontrasepsi / CPR 66,00 persen.

Dalam giat dengan tema "Meningkatnya Prevalensi Peserta KB Aktif Menuju Penguatan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang Siap Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0" itu, mendorong OPD dan lembaga terkait saling bekerja sama untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk.

Menurutnya, pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan salah satu dari 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf h, UU Nomor 23 tahun 2014 serta Pergub Kaltim Nomor 59 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

"Pengendalian penduduk dan KB mempunyai sub urusan provinsi, yakni pengendalian penduduk, KB dan Keluarga Sejahtera. Khusus pengendalian penduduk, memiliki sub urusan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengendalian kualitas penduduk," kata Elto.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019