Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, akan menertibkan harga eceran tertinggi (HET) karena ketidakseragaman harga yang ditetapkan penjual BBM eceran secara sepihak, membuat konsumen bertanya-tanya.


"Stok dan harga BBM merupakan tanggung jawab dan bagian dari pelayanan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan BBM bersubsidi agar menjamin ketercukupan kebutuhan masyarakat," ujar Wakil Bupati Mahulu Y Juan Jenau di Ujoh Bilang, Kamis.

Sebelumnya, saat memimpin rapat evaluasi penertiban harga BBM yang berlangsung di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, dia mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari formula dalam upaya menyamakan HET di Mahulu.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang pihaknya lakukan sebelumnya, yakni terkait harga BBM eceran yang tidak sama pada beberapa kecamatan di Mahulu karena di kawasan yang paling hulu dan susah dijangkau seharga Rp8 ribu perbotol, sementara di Kecamatan Long Bagun ada yang Rp10 ribu perbotol.

Dia berharap dalam rapat itu bisa ditemukan formula yang pas karena pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan persepsi, sekaligus sebagai wadah merumuskan tahapan penertiban harga BBM eceran mulai Kampung Ujoh Bilang di Kecamatan Long Bagun hingga Kampung Datah Bilang di Kecamatan Long Hubung.

Di sisi lain, rapat tersebut juga untuk menemukan kesepakatan terkait stok BBM eceran dan mengantisipasi stok BBM di Agen Premium, Minyak, dan Solar (APMS) agar tidak ada lagi keluhan APMS kekurangan pasokan BBM.

Ketika ia bersama tim melakukan sidak pada Mei lalu, ada dua kecamatan di perbatasan (Long Apari dan Long Pahangai) tidak pernah kekurangan stok BBM di APMS-nya, karena masyarakat yang mau ambil BBM di APMS dalam jumlah banyak harus ada izin dari camat dan petinggi (kepala desa).

"Saya harap di ibu kota kabupaten (Ujoh Bilang) dapat mencontoh dua kecamatan itu sehingga persoalan harga BBM tidak berlarut-larut. Untuk itu, camat segera tetapkan HET dengan batas waktu yang ditentukan," tutur Juan tegas.

Dari hasil kesepakatan dalam rapat itu, Asisten Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes mengatakan bahwa untuk menentukan HET BBM akan diserahkan kepada camat. Setelah penetapan HET kemudian pemerintah bersama pihak tekait akan melakukan sidak kembali.

"Ketika camat telah menetapkan HET, akan dibuat surat edaran ke masyarakat bahwa HET tentang BBM sudah ditetapkan jika terjadi hal-hal di luar ketentuan  harus mendapat izin dari camat, HET berlaku untuk tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Long Bagun, Laham, dan Kecamatan Long Hubung," ujar Tek Hen.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019