PT Kideco Jaya Agung (Kideco) kembali menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan  (Proper) Emas bidang pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 


Ini merupakan penghargaan yang ketujuh yang diterima Perusahaan Tambang Terbesar yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Proper Emas merupakan apresiasi tertinggi atas kinerja perusahaan dalam upaya menjaga kelestarian kelestarian lingkungan hidup guna menghilangkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

Penghargaan Proper Emas ini diserahkan Gubenur Kaltim Isron Noor kepada Direktur Utama Kideco M. Kurnia Ariawan, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia Tahun 2019 Provinsi Kaltim, Kamis (20/6). 

“Ini  prestasi yang membanggakan, mengingat upaya penyelamatan lingkungan pasca tambang memerlukan upaya serta biaya tak sedikit,” kata M. Kurnia Ariawan didampingi Asisten Manager Ayub Zalman. 

M. Kurnia Ariawan patut berbangga, karena penghargaan proper  emas kali ini merupakan penghargaan yang ketujuh sejak tahun 2011 yang diraih  perusahaan yang dipimpinnya.

“Walau di tahun 2018 sesungguhnya kami berada di kandidat emas, namun hasilnya hijau. karena tahun kemarin, tidak ada perusahaan tambang batu bara yang mendapatkan emas,” tuturnya. 

Pada kesempatan itu, Kurnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas pencapaian penghargaan proper emas yang diraihnya.

“Tentunya pencapaian ini merupakan hasil komitmen dan kerjasama manajemen beserta seluruh karyawan, didukung oleh stakeholders, masyarakat dan pemerintah daerah dengan diraihnya penghargaan ini, “ kata dia. 

Dijelaskan M. Kurnia Ariawan, komitmen Kideco terhadap kelestarian lingkungan, diwujudkan melalui berbagai program, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hayati, kegiatan reklamasi, revegetasi hingga rehabilitasi pada area tambang. 
Kideco juga turut membina dan memberdayakan masyarakat secara berkesinambungan, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur serta kemandirian ekonomi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, melalui Divisi PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat). 

“Kideco, dalam implementasi PPM selalu mengembangkan inovasi dalam bentuk row model pada setiap program dengan tujuan agar program tersebut dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak khususnya bagi komunitas binaan Kideco di wilayah terdampak,” katanya.

Program-program yang dimaksud dalam pengembangan PPM  meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, infrastruktur dan lingkungan hidup.
Kepentigan Kideco dalam pelaksanaan PPM, lanjut Kurnia Ariawan, tidak saja untuk memenuhi persyaratan proper tetapi bagaimana Kideco dapat melampaui penilaian proper berkaitan dengan kegiatan PPM yang dilaksanakan.

Diakui Kurnia Ariawan, selama ini keberhasilan semua program yang dilaksanakan tidak lepas dari  keterlibatan aktor-aktor pembangunan (agent of development).

Pelibatan aktor  ini dilakukan di setiap tahapan kegiatan dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dengan tujuan untuk membangun akuntabilitas program.
Selain itu, Kideco juga secara konsisten menerapkan beyond compliance melalui program keberlanjutan yang dilaksanakan secara menerus dalam bidang lingkungan dan pengembangan masyarakat.

Sementara itu, Ayub Zalman menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kideco untuk kembali meraih predikat emas melalui upaya inovasi 3R (reduce, reuse, recycle) lingkungan yang dilakukan dengan beberapa aspek.
Diantaranya, mulai dari konservasi air, efisiensi energi, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan non-B3 serta secara berkelanjutan dan terus menerus berinovasi untuk menjaga dan melestarikan kualitas lingkungan. 

Adapun upaya yang dijalankan, katanya, yakni mulai dari pengelolaan limbah B3 dengan memanfaatkan kembali limbah B3 seperti oli bekas untuk kegiatan peledakan dalam penambangan, sehingga dengan memanfaatkan oli bekas tersebut, pihaknya dapat menurunkan kebutuhan solar. 

Sementara di bidang pengelolaan air, Kideco melakukan pemeliharaan kolam lumpur tambang dengan menggunakan kombinasi pompa. 

“Dimana kita sudah meminimalkan penggunakan operasional truk. Sehingga kita mampu menurunkan emisi yang disebabkan oleh operasional truk. Menurunkan penggunaan solar dan lebih efektif dan efisien serta ramah terhadap lingkungan,” terang Ayub.

Untuk efisiensi energi, lanjut Ayub, Kideco berusaha meminimalisasi penggunaan energi yang berlebihan dengan cara memberlakukan pergantian penggunaan tower lamp dengan menggunakan alat gali muat yang dimodifikasi menggunakan lampu yang memanfaatkan tenaga surya. 

“Cara ini dapat  menghemat bahan bakar untuk penggunaan alat operasional tambang,” kata Ayub. 

Di pemanfaatan limbah non-B3, lanjut  Ayub, yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan kembali ban bekas  operasional kendaraan sebagai pengendali erosi berupa drop structure.

“Selain itu ban bekas operasional kendaraan juga dimanfaatkan untuk pembatas jalan atau marka jalan, dan lain sebagainya,” kata Ayub.

Dari semua program yang telah dijalankan tersebut, Kideco juga telah memperoleh beberapa penghargaan lainnya pada tahun- tahun  sebelumnya dalam berbagai event seperti  ICA (Indonesia CSR Award),  GKPM ( Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat), ISDA (Indonesia Sustainable Development Award ) dan Indonesia TOP CSR Award. 

“Dari berbagai event itu, Kideco berhasil meraih prestasi terbaik dari sektor pertambangan dalam hal pelaksanaan program CSR/PPM,” katanya.

Untuk penilaian Proper ini, sebenarnya Kideco telah mengikuti sejak tahun 2000.  Dan selama kurun waktu 2004-2010, Kideco hanya mendapat proper hijau. 

“Baru sejak  2011 hingga 2019 Kideco bisa meraih proper emas,’ kata Ayub.
Untuk diketahui, Penghargaan Proper memiliki lima tingkatan yakni  Proper Hitam,Proper Merah, Proper Biru, Proper Hijau dan Proper Emas 

Proper hitam merupakan peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, dimana sebuah perusahaan belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi mencemari lingkungan, dan berisiko untuk ditutup izin usahanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Proper Merah, adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Proper Biru, adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH). 

Proper Hijau, adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. 

Dan yang tertinggi adalah Proper Emas, diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan. Melakukan tanggung jawab sosial untuk menuju masyarakat mandiri, dan menunjang pengembangan berkelanjutan dan inovasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019