Pemerintah akan memperlebar jalan nasional Trans Kalimantan yang melintasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin.
"Jalan nasional di wilayah Penajam Paser Utara itu akan dilebarkan enam meter, sisi kanan tiga meter dan sisi kiri jalan tiga meter," katanya di Penajam, Sabtu..
Dari hasil koordinasi kepala daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten diminta menyiapkan lahan untuk pelebaran jalan nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara harus menyiapkan atau mengalokasikan anggaran pada APBD untuk pembebasan lahan warga yang terkena proyek pelebaran jalan nasional itu.
Proyek pelebaran jalan nasional yang akan dimulai pada 2021 tersebut akan ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN.
Jalan Poros trans Kalimantan di wilayah Penajam Paser Utara tersebut masuk daftar jalan nasional, sehingga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk pengerjaan pelebaran jalan tersebut.
Pelebaran jalan nasional itu menurut Alimuddin, berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dengan BPJN XII Balikpapan.
"Harga ganti rugi lahan milik warga akan mengacu pada hasil kajian tim apprisial, jika warga tidak mau, uangnya akan dititipkan di pengadilan," ujar Alimuddin.
Ia menjelaskan, jalan Trans Kalimantan yang akan dilebarkan tersebut yaitu jalan provinsi kilometer satu sampai kilometer sembilan, kemudian jalan provinsi yang berada di Kelurahan Petung hingga Kecamatan Waru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Jalan nasional di wilayah Penajam Paser Utara itu akan dilebarkan enam meter, sisi kanan tiga meter dan sisi kiri jalan tiga meter," katanya di Penajam, Sabtu..
Dari hasil koordinasi kepala daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten diminta menyiapkan lahan untuk pelebaran jalan nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara harus menyiapkan atau mengalokasikan anggaran pada APBD untuk pembebasan lahan warga yang terkena proyek pelebaran jalan nasional itu.
Proyek pelebaran jalan nasional yang akan dimulai pada 2021 tersebut akan ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN.
Jalan Poros trans Kalimantan di wilayah Penajam Paser Utara tersebut masuk daftar jalan nasional, sehingga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk pengerjaan pelebaran jalan tersebut.
Pelebaran jalan nasional itu menurut Alimuddin, berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dengan BPJN XII Balikpapan.
"Harga ganti rugi lahan milik warga akan mengacu pada hasil kajian tim apprisial, jika warga tidak mau, uangnya akan dititipkan di pengadilan," ujar Alimuddin.
Ia menjelaskan, jalan Trans Kalimantan yang akan dilebarkan tersebut yaitu jalan provinsi kilometer satu sampai kilometer sembilan, kemudian jalan provinsi yang berada di Kelurahan Petung hingga Kecamatan Waru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019