Pemkab Kutai Timur segera memberikan sanksi bagi sejumlah ASN dan TK2D yang terjaring sidak pascacuti bersama lebaran Iduk Fitri 10 Juni 2019.


Seskab Irawansyah selaku pembina tertinggi kepegawaian lingkup Pemkab Kutim menegaskan hal tersebut saat mewakili Bupati Kutim memimpin rapat kerja coffee morning awal pekan tadi (17/6).

“Pemberian sanksi akan ditinjau dari hasil laporan keseluruhan. Laporan dari BKPP Kutim dan diajukan ke Bupati H Ismunandar,” sebut Irawan, sapaan akrab Irawansyah.

Salah satu sanksi yang diberikan bisa saja penundaan insentif bagi ASN, sedangkan untuk TK2D bisa diputus kontrak sesuai perjanjian kerja.

Dalam rapat coffe morning yang kembali dilaksanakan diruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pagi itu, Irawan mengaku telah meminta data laporan dari BKPP terkait hasil sidak keseluruhan OPD.

Berikutnya laporan tersebut dijadikan pertimbangan untuk pemberian sanksi kepada ASN dan TK2D yang tidak masuk kerja saat sidak berlangsung.

"Sidak sudah dilaksanakan, saya tinggal menunggu hasil dari BKPP,” kata Irawan yang mantan Sekretaris DPRD Kutim.

Berat atau ringannya sanksi yang diberikan akan mempengaruhi Pemkab dalam memberikan rekomendasi terkait seleksi penerimaan P3K.

Artinya Pemkab akan lebih selektif dalam pengajuan tenaga kontrak dengan mengedepankan kompetensi dalam bekerja.

“Tahun ini sudah diajukan sekitar 1000 kuota P3K untuk Kutim, namun bisa saja menjadi 500, semua keputusan dari pusat semoga saja disetujui semua, berlanjut sampai tahun berikutnya,” tutup Irawan. (hms7)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019