Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan peninjauan terhadap sejumlah perpusatakaan.

"Untuk tahap awal akan dilakukan peninjauan ke sejumlah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), selanjutnya  ke sekolah persiapan RSBI dan sekolah lainnya," tutur Kepala Badan Perpustakaan Kaltim, Syafruddin Pernyata di Samarinda, Senin.

Saat ini, lanjut dia, jumlah RSBI di Kaltim mencapai 37 sekolah. Masing-masing untuk jenjang SMA sebanyak 10 sekolah, SMK terdapat tujuh sekolah, tingkat sebanyak SMP sembilan sekolah, dan tingkat SD terdapat 11 sekolah.

Terhadap sekolah-sekolah tersebut, belum dilihat peta bahwa perpustakaannya sudah memenuhi standar sehingga akan ada beberapa kegiatan yang dapat dikerjasamakan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Kaltim.

Kerjasama itu di antaranya, apabila Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag Kaltim menggelar pelatihan, maka Badan Perpustakaan diberi kesempatan untuk menyampaikan materi tentang pentingnya pengembangan dan pembinaan perpustakaan serta minat baca.

Selain itu, melakukan pelatihan bagi tenaga pengelola perpustakaan sekolah yang dapat dilaksanakan selama tiga hari.

Termasuk menggelar berbagai lomba yang berkaitan dengan peningkatan minat baca bagi siswa dengan melibatkan Badan Perpustakaan Kaltim.

Untuk memenuhi standar tersebut, perpustakaan sekolah minimal harus memiliki seribu judul buku, bukan seribu eksemplar buku.

Selain buku pelajaran, di perpustakaan sekolah juga harus memiliki buku-buku bacaan umum untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa didik.

Dilanjutkan, sesuai nota kesepahaman antara Badan Perpustakaan Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, pengembangan perpustakaan sekolah telah berlaku secara efektif mulai 23 Maret 2010.

Namun hingga saat ini, belum ada kegiatan yang teraktualisasi dengan baik, khususnya dengan program pengembangan perpustakaan sekolah.

Kemudian, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, maka disyaratkan kualifikasi, bahwa kepala perpustakaan sekolah minimal D4 atau S1, di samping harus memiliki sertifikasi perpustakaan.

"Pada dasarnya nota kesepahaman antar tiga instansi tersebut, merupakan upaya pemerintah mengimplementasikan keinginan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), yakni melalui pengembangan dan pembinaan perpustakaan serta minat baca masyarakat," ujar Syafruddin. 

Pewarta: M. Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012