Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyambangi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, A Choiri, di ruang kerjanya, Rabu (12/6).


Jauhar bersama Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Kabid Pemdeskel Noor Fathoni, Kasubag Keuangan Qomariah, dan Kasi Ketahanan dan Sosbudmasy Mahdi Hamid berkunjung dalam rangka silaturahmi dan halal bi halal dalam nuansa Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Silaturahmi dan halal bi halal berlangsung dalam nuansa keakraban dan keluargaan. Jauhar bersama jajarannya saling berbincang dengan Ketua PTA Samarinda membahas berbagai hal yang semakin meningkatkan kehangatan suasana pertemuan menjelang waktu Shalat Zuhur tersebut.

“Bersyukur bisa silaturahmi. Terakhir bertemu sebelum Ramadhan saat menengok beliau sakit. Ini saya perhatikan beliau belum ada turun berjamaan ke masjid kita, makanya inisiatif kita kunjungi menanyakan kabar sekalian silaturahmi dan halal bi halal,” ujar Moh Jauhar Efendi.

Banyak hal menarik, kata dia, terungkap dalam perbincangan singkat bernuansa silaturahmi dan halal bi halal tersebut.

Diantaranya, dia baru mengetahui bahwa PTA Samarinda membawahi 9 Pengadillan Agama Kabupaten/kota se Kaltim dan 3 Pengadilan Agama se Kaltara.

Pun demikian terkait tugas-tugas PTA Samarinda yang diantaranya menangani kasus banding yang tidak dapat diselesaikan di tingkat pengadilan agama.

Paling menarik kata Jauhar, terkait penanganan kasus di Provinsi Aceh yang menggunakan syariat islam atau Mahkamah Syar’iyah. Berdasarkan cerita yang disampaikan Ketua PTA Samarinda, dia menilai penegakan hukum syariah tidak tepat dikatakan melanggar HAM.

Seperti terkait penanganan kasus penjualan miras maupun perjudian, warga masyarakat non muslim cenderung memilih dihukum menggunakan hukum syariah ketimbang hukuman umum. Sebab hukumannya hanya berupa cambuk bukan dimasukan ke dalam penjara.

“Penerapannya pun syariah. Saat eksekusi hukuman cambuk ada aturan alat yang digunakan dan ketentuan memukulnya. Kemudian pelaksanaannya didamping dokter yang terus memantau kondisi terdakwa. Jika tidak memungkinkan dilanjutkan bisa ditunda sampai siap,” ucapnya.

“Ini manfaat silaturahmi. Diberikan kesehatan dan sekaligus bisa menambah wawasan,”timpalnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019