Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kabupaten Paser saat ini kekurangan tenaga maupun peralatan untuk mengoptimalkan pelayanan tera ulang.


Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser Chandra Irwanadi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar kekurangan ini dipenuhi.

"Dua usulan yakni  penambahan alat dan meningkatkan kemampuan SDM melalui pendidikan kilat fungsional untuk UPT Metrologi," kata Chandra, Selasa (28/5).

Sejak dibentuk pada tahun 2018 lalu UPT Metrologi Legal Kabupaten Paser, kata dia,  terus dilakukan pembenahan guna mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Kebijakan pelaksanaan Tera baru diterima pada 2018 sehingga perlu dilakukan perbaikan serta koreksi terhadap pelaksanaan tera.

"UPT memang terbentuk sejak 2017, tapi kewenangan melaksanakan tera baru dimiliki sejak 2018 dan pada tahun 2019 b aru dimulai pelaksanaan tera," kata Chandra. 

Namun ke depannya  akan diupayakan agar dapat melaksanakan kebijakan Tera dengan kapasitas yang lebih besar lagi.

Untuk di wilayah kabupaten paser sendiri terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan Tera atau Tera ulang. Diantaranya PT. Pradiksi Gunatama, PT. BIM, PT. CBSS, PT. Interek, PT. MMMA, PT. AIK dan PT. Kuarindo Pratama Jaya. Sesangkan untuk perusahaan yang lain akan melaksanakan tera

"Itu sebagai satu kewajiban bagi setiap perusahaan yaitu melakukan satu kegiatan Uji Tera atau Tera Ulang guna pengurusan ijin keberlanjutan perusahaan," kata Chandra. 

Saat inj UPT sementara bekerja ketika terdapat surat permohonan pelaksanaan tera dari pihak perusahaan.

Untuk pelaksanaan tera sendiri UPT menunggu ada surat pengajuan permohonan tera dari perusahaan ini karena tupoksi Pengawasan berada di dinas Disperindagkop.

"UPT Metereologi disini hanya bertugas memberikan pelayanan Tera. Jadi Setelah surat permohonan tera diterima baru akan ditibdak lanjuti, tapi untuk awal ini terus berkoordinasi dengan pihak UPTD Balikpapan untuk melakukan pendampingan," terang Chandra. 

UPT Metrologi Paser memberikan pelayanan Uji Tera dan sementara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Uji tera yang dapat dilakukan oleh UPT Metereologi Legal Paser hanya sebatas 30 Ton. Jika lebih maka harus mengajukan surat permohonan tera kepada UPTD Balikpapan.

"Kewenangan UPTD diberikan kementrian saat ini hanya sebatas maximal 30 ton. Kalau lebih kamiharus mengajukan kembali ke UPTd Balikpapan," ucap Chandra. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019