Sangata  (ANTARA News Kaltim) - Ketua Umum Organda Kutai Timur, Abdul Haris, mendesak pemerintah kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur segera memperbaiki longsoran badan jalan di sekitar Jembatan Pinang Sangata agar tidak semakin melebar, karena dikhawatirkan pondasi jembatan ambruk.

Kepada wartawan di Sangata, Sabtu, Abdul Haris (46) mengatakan, pemerintah harus segera memperbaikinya, karena kalau dibiarkan longsoran akan semakin meluas ke badan jalan dan akan membahayakan masyarakat terutama para sopir angkot dan penumpangnya.

"Sekarang jalan masuk jembatan arah terminal, kan sudah sempit gara-gara sebagian jalannya sudah dipasang garis polisi (police line) oleh aparat kepolisian. Kami tidak mengetahui apakah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi, yang jelas ini mulai membahayakan pengguna jalan," kata Abdul Haris yang akrab disapa Ollang.

Ollang meminta pemerintah terutama Dinas Pekerjaan Umum cepat cepat tanggap jika ada perubahan terhadap kondisi suatu jembatan, apalagi jembatan itu merupakan jalur paling strategis yang harus selalu terpelihara dengan baik.

"Longsoran timbunan pondasi Jembatan Pinang, Sangata sangat mengganggu transportasi karena sempit gara-gara adanya garis polisi yang dipasang untuk menghindari kendaraan terperosok masuk sungai," katanya.

Sedangkan Cambang (49), sopir angkutan kota (angkot) Sangata mengatakan, sekarang ini memang longsorannya belum besar, namun setiap melintas di atasnya, selalu terbayang-bayang peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegera beberapa waktu lalu.

"Saya setiap lewat membawa penumpang selalu teringat akan musibah Jembatan Tenggarong, begitu juga keluhan beberapa orang penumpang yang mempertanyakan longsoran pondasi jembatan Pinang Sangata ini," katanya.

Dari pantauan ANTARA, longsoran tanah sekitar pondasi jembatan dari arah barat masuk Kota Sangata, garis polisi sekitar lima meter dan lebar sekitar 2 meter dengan kedalaman hingga 10 meter dari permukaan sungai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Ir H Rory Taufani mengatakan, longsoran sekitar pondasi Jembatan Pinang Sangata sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Timur.

"Jembatan Pinang Sangata bukan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten, tetapi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum. Kami sudah melaporkan dengan mengirim surat dan melalui telepon," kata Rory Taufani.

Menurut Rory Taufani, Jembatan Pinang Sangata dibangun Dinas Pekerjaan umum Kalimantan Timur, karena berada di jalan Lintas Kalimantan Timur, sehingga segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Pemprov.



Belum tahu

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur, H Husinsyah, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya longsoran di Jembatan Sangata itu.

Namun, katanya, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap masalah tersebut.

Namun ditegaskan Husinsyah, sebelum Kutai Timur berdiri tahun 1999, jembatan sudah ada dengan ukuran panjang 55 meter dan lebar 7 meter.

Kemudian, pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur juga membangun satu unit jembatan di sebelahnya dengan panjang 55 meter dan lebar sembilan meter, sehingga jembatan Sangata menjadi dua atau jembatan kembar.

Jembatan yang dibangun Kutai Timur tahun 2003 biayanya sekitar Rp9 miliar. "Kalau jembatan yang dibuat Provinsi Kalimantan Timur saya tidak ada datanya biaya berapa, tanyakan langsung ke Provinsi Kalimantan Timur," kata Rory Taufani.

Dua jembatan Sangata I Pinang, yang terletak di antara Sangata Utara dan Sangata Selatan itu menghubungkan wilayah utara kalimantan timur, sehingga kalau jalur itu terganggu, maka seluruh aktivitas ekonomi masyarakat dikhawatirkan juga terganggu.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012