Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser menggelar rapat bersama sejumlah instansi dalam rangka merancang Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik di ruang rapat Sekda Paser, Selasa (21/5).
"Perlu masukan dari berbagai instansi pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan perbup," kata Kepala Bappeda Paser Muksin.
Menurut dia, pengelolaan data secara elektronik itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah.
Dalam pasal-pasal Permendagri itu, kata dia pemerintah daerah diharuskan mengelola datanya secara elektronik .
“Permasalahan kami karena kesulitan memperoleh data dalam penyusunan dokumen perencanaan. Oleh karena itu , kami membutuhkan perbup yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan data itu,” kata Muksin.
Menurut dia, pengelolaan data berbasis elektronik merupakan solusi dalam pengelolaan data untuk pembangunan pemerintah daerah.
Untuk pengelolaan data ini, lanjut dia, pihaknya akan bekerja sama Dengan Kominfo Paser.
"Kominfo berfungsi sebagai wali data. Tapi dalam pengisian data ke dalam aplikasi itu dikoordinasikan oleh Bappeda. Karena pengguna data itu Bappeda saat penyusunan perencanaan pembangunan daerah, " katanya.
Dengan pengelolaan data secara elektronik, jelas Muksin, akan diperoleh data yang komprehensif dan berkualitas, sehingga Paser memiliki acuan dalam penyusunan dokumen pembangunan yang komprehensif dan berkualitas.
“Untuk merealisasikan ini kami butuh kerja sama sehingga pengelolaan data elektronik bisa diterapkan, karena selama ini pendataan masih secara manual,” tutur Muksin. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Perlu masukan dari berbagai instansi pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan perbup," kata Kepala Bappeda Paser Muksin.
Menurut dia, pengelolaan data secara elektronik itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah.
Dalam pasal-pasal Permendagri itu, kata dia pemerintah daerah diharuskan mengelola datanya secara elektronik .
“Permasalahan kami karena kesulitan memperoleh data dalam penyusunan dokumen perencanaan. Oleh karena itu , kami membutuhkan perbup yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan data itu,” kata Muksin.
Menurut dia, pengelolaan data berbasis elektronik merupakan solusi dalam pengelolaan data untuk pembangunan pemerintah daerah.
Untuk pengelolaan data ini, lanjut dia, pihaknya akan bekerja sama Dengan Kominfo Paser.
"Kominfo berfungsi sebagai wali data. Tapi dalam pengisian data ke dalam aplikasi itu dikoordinasikan oleh Bappeda. Karena pengguna data itu Bappeda saat penyusunan perencanaan pembangunan daerah, " katanya.
Dengan pengelolaan data secara elektronik, jelas Muksin, akan diperoleh data yang komprehensif dan berkualitas, sehingga Paser memiliki acuan dalam penyusunan dokumen pembangunan yang komprehensif dan berkualitas.
“Untuk merealisasikan ini kami butuh kerja sama sehingga pengelolaan data elektronik bisa diterapkan, karena selama ini pendataan masih secara manual,” tutur Muksin. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019