Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar memastikan bahwa kartu Askes yang belum terintegrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan masih bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.


"Kartu Askes masih bisa digunakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan," ujar di Penajam, Selasa.

Menurutnya kartu berwarna kuning yang biasa dipegang para pensiunan masih dapat digunakan untuk mendapat fasilitas layanan kesehatan.

Sementara penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan melalui APBD Kabupaten Penajam Paser Utara per 1 April 2019 tercatat 47.132 orang.

Tohar meyakini jumlah penerima PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD tersebut akan terus bertambah, termasuk peserta BPJS Kesehatan mandiri yang beralih ke program PBI dari APBD.

"Peserta BPJS Kesehatan perailhan dari mandiri ke program PBI dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara jumlahnya juga ribuan," tambahnya.

Sehingga jumlah PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut akan terus bertambah.

"Untuk pendaftaran PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD wajib menggunakan KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data KTP elektronik," ucap Tohar.

"Masyarakat tinggal menunjukkan KTP elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendaftar sebagai peserta PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD," sebuthnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjamin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh penduduk di daerah itu mulai tahun anggaran 2019.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas tiga tersebut lebih kurang Rp20,3 miliar pada APBD 2019.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019