Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, mempermudah orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah karena tidak perlu lagi melegalisir akta kelahiran, di mana hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


"Kebijakan ini diterapkan karena Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang tidak ingin melihat warganya kesusahan dan menghabiskan waktu antre agar mendapat legalisir akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin di Samarinda, Kamis.

Pada tahun sebelumnya, orang tua harus melampirkan foto kopi akta kelahiran berlegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tahun-tahun sebelumnya, ketika mendekati tahun ajaran baru, maka di Disdukcapil Samarinda selalu terjadi antrean panjang yang sebagian besar pengantrenya adalah orang tua atau wali yang ingin mendapatkan legalisir akta kelahiran, namun tahun ini dipastikan antrean panjang seperti itu tidak terjadi lagi.

Dalam kaitan ini, Asli Nuryadin berpesan kepada orang tua siswa, jika masih ada pihak sekolah yang meminta untuk akta kelahiran harus dilegalisir saat pendaftaran siswa baru, maka sekolah boleh diingatkan bahwa hal itu tidak perlu lagi karena saat ini cukup melihatkan kartu keluarga (KK) asli, tidak harus melegalisir akta kelahiran.

Samarinda, kata dia, wilayahnya cukup luas sehingga warga yang rumahnya jauh dari pusat perkantoran akan kesulitan datang hanya untuk minta legalisir di Disdukcapil.

Rumah warga yang jauh dari pusat kota itu antara lain mereka yang bermukim di Kecamatan Samarinda Utara, terlebih yang di Sungai Siring. Kemudian Kecamatan Kelurahan Makroman di Kecamatan Sambutan, dan Kecamatan Palaran.

Kebijakan lain yang diterapkan Pemkot Samarinda dalam penerima siswa baru, kata dia, orang tua diminta melakukan akad dengan pihak sekolah ketika melakukan daftar ulang atau hari pertama masuk sekolah, yakni orang tua atau wali murid menyerahkan anaknya untuk dibina dan dididik di sekolah.

"Perlu disadari bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, namun orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pendidikan, sehingga orang tua memiliki tanggung jawab menyerahkan anaknya ke pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah akan bertanggung jawab dalam pendidikan di sekolah," katanya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar tidak memaksakan kehendak supaya anak mereka bisa diterima di sekolah tertentu, sekolah unggul, atau sekolah favorit.

"Karena sekolah favorit itu hanya persepsi, mungkin karena sekolah lama, di tengah kota, atau kebetulan para siswanya banyak yang berprestasi," katanya.

Apalagi penerimaan siswa baru sekarang berbasis zonasi 90 persen, sementara sisanya yang 10 persen untuk jalur prestasi dan siswa pindahan.

"Sehingga dalam penerima siswa baru lebih mengutamakan warga terdekat dengan sekolah. Ini berarti tidak bisa dipaksakan jika ada calon siswa yang rumahnya jauh," demikian Asli Nuryadin

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019