Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dipastikan akan terbentuk pada 2012 karena hanya tinggal satu tahapan lagi yakni uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon anggotanya.
"Sekarang tinggal satu tahapan lagi untuk terbentuknya KI Kaltim, yakni fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan para calon, oleh Komisi I DPRD Kaltim," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Menurut Jauhar, fit and proper test dijadwalkan DPRD Kaltim pada akhir Januari 2012. Setelah proses itu selesai, maka agenda selanjutnya adalah pelantikan Anggota KI Kaltim yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dikatakan, saat ini tugas Diskominfo Kaltim telah selesai, yakni meliputi proses penjaringan calon komisioner KI melalui Panitia Seleksi, tes dinamika kelompok atau psikotest dan tes wawancara beberapa waktu lalu.
Penjaringan komisioner KI Kaltim, sebelumnya dilakukan oleh panitia dengan berbagai seleksi. Mulai seleksi administrasi, tes tertulis, tes dinamika kelompok atau psikotes, dan tes wawancara langsung.
Hasil itu kemudian diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan verifikasi, guna mencari 10 nama calon komisioner yang dianggap layak untuk diajukan ke DPRD Kaltim guna menjalani fit and profer test.
Penjaringan anggota KI tersebut untuk memenuhi tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan semua provinsi di Indonesia membentuk KI.
UU KIP mewajibkan semua badan publik membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang wajib membuka akses informasi ke masyarakat.
Sedangkan KI akan berfungsi sebagai lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua badan public, terkait pemberlakuan UU KIP.
Menurut Jauhar, pada fit and proper test nanti, anggota Komisi I DPRD Kaltim akan memilih 5 nama terbaik (teratas) dari 10 nama yang diajukan.
Dari 5 nama teratas berdasarkan ranking ini, nantinya akan dilantik menjadi komisioner KI Kaltim, dan lima lainnya sebagai cadangan atau pengganti antarwaktu.
Pengganti antarwaktu itu boleh masuk KI, jika salah satu komisioner mengundurkan diri, meninggal dunia atau mengalami kejadian lain yang tidak memungkinkan bergabung sebagai anggota KI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Sekarang tinggal satu tahapan lagi untuk terbentuknya KI Kaltim, yakni fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan para calon, oleh Komisi I DPRD Kaltim," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Menurut Jauhar, fit and proper test dijadwalkan DPRD Kaltim pada akhir Januari 2012. Setelah proses itu selesai, maka agenda selanjutnya adalah pelantikan Anggota KI Kaltim yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dikatakan, saat ini tugas Diskominfo Kaltim telah selesai, yakni meliputi proses penjaringan calon komisioner KI melalui Panitia Seleksi, tes dinamika kelompok atau psikotest dan tes wawancara beberapa waktu lalu.
Penjaringan komisioner KI Kaltim, sebelumnya dilakukan oleh panitia dengan berbagai seleksi. Mulai seleksi administrasi, tes tertulis, tes dinamika kelompok atau psikotes, dan tes wawancara langsung.
Hasil itu kemudian diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan verifikasi, guna mencari 10 nama calon komisioner yang dianggap layak untuk diajukan ke DPRD Kaltim guna menjalani fit and profer test.
Penjaringan anggota KI tersebut untuk memenuhi tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan semua provinsi di Indonesia membentuk KI.
UU KIP mewajibkan semua badan publik membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang wajib membuka akses informasi ke masyarakat.
Sedangkan KI akan berfungsi sebagai lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua badan public, terkait pemberlakuan UU KIP.
Menurut Jauhar, pada fit and proper test nanti, anggota Komisi I DPRD Kaltim akan memilih 5 nama terbaik (teratas) dari 10 nama yang diajukan.
Dari 5 nama teratas berdasarkan ranking ini, nantinya akan dilantik menjadi komisioner KI Kaltim, dan lima lainnya sebagai cadangan atau pengganti antarwaktu.
Pengganti antarwaktu itu boleh masuk KI, jika salah satu komisioner mengundurkan diri, meninggal dunia atau mengalami kejadian lain yang tidak memungkinkan bergabung sebagai anggota KI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012