Sebanyak 4 toko di Kecamatan Komam,  Kabupaten Paser  ditemukan menjual jenis obat-obatan berlebel ‘K’ berwarna merah yang dilarang peredarannya, saat pemerintah kecamatan setempat  bersama aparat gabungan TNI/Polri  dan petugas Puskesmas menggelar sidak  Kamis (9/5). 


Kecamatan Komam merupakan wilayah perbatasan antara Provinsi Kalimantan Timur dengan  Kalimantan Selatan.

"Ada empat toko yang menjual obat berlebel ‘K’, jenis obat itu dilarang dijual tanpa ada resep dokter,” kata Kepala Puskesmas Muara Komam Anang Jarkani.

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tanun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 198 disebutkan bahwa setiap orang yang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan penyimpangan, mengolah, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Ia menyebutkan jika ditemukan ada toko obat seperti itu, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pengawasan dan pembinaan obat keras tanpa ijin. Selain itu  setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian itu akan dipidana dengan denda paling tinggi Rp100 juta.

Anang menjelaskan obat keras berlebel ‘K’ merah ini merupakan  jenis obat-obatan yang digunakan harus menggunakan resep dokter memiliki efek samping jika dikonsumsi melebihi dosis tanpa anjuran dokter.

"Pemilik toko sudah kami sodorkan surat pernyataan tidak lagi menjual obat yang berlebel K merah," katanya. 

Sementara apoteker pada Puskesmas Muara Komam Dellyna membenarkan bahwa obat-obatan berlebel ‘K’ merah itu merupakan jenis obat yang memerlukan resep dari dokter.

"Obat yang ada logo K harus dengan resep dokter, karena ada efek sampingnya. Pasien yang mengkonsumsi obat tersebut perlu  mendapatkan perhatian khusus dan pengawasan. Obat itu memang tidak boleh diperjualbelikan jika tidak punya ijin,” kata Dellyna.

Lanjut Dellyna selain jenis obat berlebel ‘K’ merah, terdapat jenis obat terlarang lain yang perlu dosis dari dokter untuk penggunaannya yaitu yang bersimbol lingkaran merah dengan tanda plus obat. Obat ini mengandung narkotika dan perlu dosis yang sesuai resep dari dokter. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019