Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Dari 24 korban meninggal dunia akibat ambruknya Jembatan Kartanegara Tenggarong, hanya satu ahli waris korban yang belum mengambil santunan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Sebanyak 23 ahli waris korban meninggal dunia sudah menerima santunan, masing-masing Rp 25 juta. Satu orang tersebut dari almarhum Anas Kurniawan (33) warga dusun Sidomulyo Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Ahli waris almarhum Anas memang belum datang ke sini (badan Kesbangpolinmas Kukar.red)," ujar Kasubid Penanggulangan Bencana Badan Kesbangpolinmas Kukar, Herlambang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1).

Sedangkan dari 12 orang hilang, ahli waris delapan korban di antaranya sudah mengambil santunan juga senilai Rp 25 juta. Menurut Herlambang, empat lainnya memang belum datang untuk mengambil santunan tersebut.

Sementara sembilan korban luka berat, seluruhnya sudah mengambil santunan dari Pemkab Kukar sebesar Rp 10 juta. Sedangkan dari 34 korban luka ringan, 12 di antaranya juga memang belum mengambil santunan masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Herlambang mengatakan, pihaknya telah menghubungi ahli waris korban yang belum menerima santunan dari Pemkab Kukar tersebut baik yang meninggal dunia, hilang, luka berat dan luka ringan. Menurutnya, memang ada beberapa ahli waris korban belum datang untuk mengambil karena sedang melengkapi persyaratan.

Lebih lanjut dirinya menarangkan bahwa tak sedikitpun pihaknya mempersulit bahkan memotong uang santunan tersebut.

"Bahkan kami bantu mereka (korban atau ahli waris.red) untuk mengurus persyaratan mendapatkan santuanan ini," terangnya.

Herlambang berharap agar korban atau ahli waris korban, dapat datang langsung menghubunginya apabila ada sesuatu hal yang berkaitan dengan santunan.

Sementara itu, Samsiah, nenek dari almarhum Fadlan (17) korban meninggal dunia, mengatakan dirinya sudah menerima santunan dari Pemkab Kukar yang disalurkan melalui Badan Kesbangpolinmas.

"Tidak ada kesulitan, sebelumnya saya hanya melengkapi persyaratannya saja, jadi pas datang ke Kesbangpolinmas dengan persyaratan lengkap langsung diberi Rp 25 juta, tidak ada potongan," ujar Samsiah warga desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu saat dihubungi.

Besaran santunan korban Jembatan Kartanegara yang ambruk pada 26 November 2011 dari Pemkab Kukar tercantum dalam Keputusan Bupati Kukar nomor 739/SK-BUP/HK/2011, tentang penetapan santunan korban runtuhnya jembatan Kukar yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2011.

Besaran santunan yaitu Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, luka berat Rp10 juta dan Rp5 juta untuk korban luka ringan. Pembayaran santunan akan diberikan setelah dilakukan verifikasi.  (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012