Seluruh tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib melakukan tes urine karena menyangkut perpanjangan kontrak kerja bagi mereka.


Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam di ruang kerjanya, Kamis, menegaskan pemeriksaan urine menjadi syarat wajib untuk perpanjangan kontrak kerja THL atau tenaga honorer.

Sampai saat ini Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara, telah melakukan tes urine terhadap 1.981 pegawai honorer dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Dari hasil pemeriksaan urine BNK Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, 15 orang dinyatakan samar-samar, dan tujuh tenaga honorer positif menggunakan narkoba.

Tujuh THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine itu, kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Masih ada enam OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melaksanakan pemeriksaan urine. "Enam OPD yang belum mengajukan surat permintaan tes urine THL kepada BNK," ujar Hamdam yang juga Ketua BNK Penajam Paser Utara tersebut.

Wabup mewajibkan pemeriksaan urine para THL, melalui BNK atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara.

Hasil Tes urine yang diakui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya yang dilakukan di BNK dan Dokkes Polres setempat. "Kebijakan itu bersifat menyeluruh karena terkait perpanjangan kontrak para tenaga honorer," katanya.

Sebelumnya, seluruh pimpinan OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diberi batas waktu hingga akhir Maret 2019 untuk mengajukan tes urine, namun diralat karena melihat keterbatasan personel BNK setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019