Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus bertambah.

"Terhitung 1 April 2019, peserta BPJS Kesehatah yang meminta iuran kepesertaannya melalui APBD kabupaten lebih kurang 47.132 jiwa," kata Koordinator Pelayanan Kesehatan Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Irma Komariah kompilasi dihubungi di Penajam, Jumat. "Warga yang baru terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dari APBD itu akan masuk dalam basis data kunjungan per 1 Mei 2019," ujar Irma Komariah.

Jumlah yang sudah dimasukkan dalam basis data tersebut, belum termasuk 31.000 warga yang baru terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dari ABBD pada pekan pertama April 2019.



Selain itu menurut dia, ada sekitar 300 warga peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya disetujui melalui APBD masih ditunda, sebab belum dimasukkan dalam basis data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Agar data PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari ABPD kabupaten ini bisa masuk dalam basis data jelas Irma Komariah, warga yang diminta melakukan perekaman data KTP elektronik yang dikeluarkan.

"Sebanyak 300 warga harus menggunakan KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), sehingga mereka perlu melakukan perekaman data KTP elektronik terlebih dahulu untuk dapat diterima dalam basis data," tegasnya.

"Untuk meminta pendaftaran PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD wajib menggunakan KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data KTP elektronik," tambah Irma Komariah.

Ia menambahkan untuk peserta BPJS Kesehatan peralihan dari mandiri ke program PBI dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini mencapai sekitar 4,888 jiwa.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta iuran kepesertaan BPJS seluruh penduduk di daerah itu, dan pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas tiga itu lebih sedikit Rp20,3 miliar pada APBD 2019.

Syarat pandaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang meminta iuran kepesertaannya menyetujui APBD tersebut, masyatakat hanya menunjukkan KTP elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019