Pemerintah Kabupaten Paser membentuk Tim Pemantau Orang Asing (Timpora)  guna memantau segala  aktivitas orang asing yang  tinggal di daerah itu.


Sekretaris Daerah (Sekda) Paser  Katsul Wijaya mengatakan tujuan dibentuknya Timpora  untuk membangun sistem pengawasan dan pelaporan orang asing secara berkesinambungan.

"Dengan Timpora ini pengawasan orang asing bisa efektif," kata Katsul di Tanah Grogot, Senin (15/4).

Ia mengatakan berdasarkan catatan pemerintah daerah saat ini  ada 36  (Warga Negara Asing (WNA)  yang bekerja dan bermukim di Kabupaten Paser.  

Menurut  Katsul berdasarkan pantauan Timpora, selama ini belum ada WNA yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat Kabupaten Paser.

"Ada 35 WNA asal Korea dan 1 WNA asal Brazil. Mereka  memiliki identitas lengkap, dan belum ditemukan adanya WNA yang mencurigakan dan yang dapat mengganggu Kamtibmas," ujarnya.

Disebutkan Katsul, di Kabupaten Paser  terdapat  beberapa perusahaan asing  yang menjalankan kegiatan usaha, maka sangat wajar jika terdapat  WNA  yang bekerja dan bertempat tinggal  di sekitar perusahaan beroperasi.

Dikemukakannya kehadiran  WNA tidak bisa dilarang, ada hukum  yang mengatur  tentang keluar masuknya WNA di daerah.  Oleh karena itu, Pemkab Paser tetap memberikan pelayanan baik kepada mereka.

Katsul menambahkan Timpora  memiliki tugas  melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri, terpadu dengan melibatkan instansi terkait.  (MC Kominfo  Paser)

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019