Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam menegaskan seluruh pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten setempat wajib mengikuti uji kompetensi jabatan yang digelar Kamis-Jumat (11-12/4).


Penegasan tersebut disampaikan Wabup Hamdam saat membuka pelaksanaan uji kompetensi jabatan atau "assessment" bagi pejabat eselon II, Kamis.

"Uji kompetensi jabatan wajib diikuti oleh seluruh pejabat agar penempatannya sesuai kemampuan," tegas Hamdam.

Kewajiban tersebut lanjut Wabup sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hasil kompetensi itu menurut Hamdam, diserahkan langsung kepada kepala daerah atau bupati sebagai bahan evaluasi dan perencanaan mutasi.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengikuti uji kompetensi jabatan sebagai persiapan mutasi atau penyegaran organisasi pemerintah kabupaten setempat yang dijadwalkan digelar April 2019 tersebut.

Selain Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, hari pertama pelaksanaan uji kompetensi jabatan juga diikuti 28 pejabat setara kepala dinas.

Dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara absen atau tidak ikut uji kompetensi jabatan pada hari pertama tersebut, dikarenakan sakit.

Materi tes dalam "Assessment" atau uji kompetensi jabatan khusus pejabat eslon II itu yakni, psikometri dan wawancara.

Tim panitia seleksi atau pansel pada uji kompetensi jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN pusat.

"Assessment" itu akan menjadi dasar mutasi atau penyegaran organisasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya akan dilaksanakan setelah Pemilihan Umum atau pemilu 2019.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019