Usulan kenaikan dana operasional RT (rukun tetangga) dapat direaslisasikan pada tahun ini (2019) dengan dua opsi atau pilihan, kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tur Wahyu Sutrisno.


"Usulan Kenaikan dana operasional RT dapat diakomodir atau diupayakan pada tahun anggaran 2019," ujar Tur Wahyu Sutrisno ketika dihubungi, Sabtu.

Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD murni 2019 menurut dia, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran dana operasional untuk 715 RT sebesar Rp1 juta perbulan.

Usulan kenaikan dana operasional RT itu disampaikan pada saat pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di halaman rumah jabatan, Senin (1/4), sebab selama ini dana operasional RT hanya Rp1 juta perbulan.

Ratusan Ketua RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan kenaikan dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara, yakni sebesar Rp3,1 juta perbulan.

Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyatakan untuk kenaikan dana operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan kenaikan operasional RT dapat direalisasikan dengan besaran Rp2 juta perbulan.

Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sedang menyusun kajian menyangkut kebijakan kepala daerah menaikkan dana operasional RT menjadi Rp2juta perbulan tersebut.

"Penambahan anggaran harus masuk batang tubuh APBD, ada dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten untuk merealisasikan usulan kenaikan dana operasional RT itu pada 2019," kata Tur Wahyu Sutrisno..

Penambahan alokasi anggaran untuk dana operasional RT tersebut bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2019 jelasnya, dengan mengalokasikan pada APBD Perubahan 2019.

Selain mengalokasikan anggaran pada APBD 2019 lanjut Tur Wahyu Sutrisno, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menerbitkan Perkada (peraturan kepala daerah) mendahului APBD untuk kenaikan dana operasional RT itu..

"Pemerintah kabupaten pernah menggunakan mekanisme yang sama untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga pada 2018, tetapi perlu mendapat persejutuan badan anggaran legislatif," tambahnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019