Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai oleh negara melibatkan pejabat pemerintah kabupaten setempat di Pengadilan Negeri.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Susilo saat ditemui, Kamis, menegaskan, akan segera melimpahkan berkas tersangka perkara kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara ke Pengadilan Negeri setempat.

"Berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, kemudian akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara untuk proses persidangan pada pekan depan," jelasnya.

Pada Rabu (27/3) kejaksaan menahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, serta warga bernama Rahling, dan ditahan di Rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Namun Suyanto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut, resmi menjadi tahanan kota mulai Selasa (2/4) malam.

Pengalihan menjadi tahanan kota itu menurut Budi Susilo, karena terdakwa sudah memasuki masa pensiun dan perlu menyelesaikan administrasi serta dokumen instansinya.

Sedangkan tersangka lainnya Rahling dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, karena sakit sejak pekan lalu,

Suyanto menandatangani surat kepemilikan lahan yang dikuasi oleh negara tersebut saat menjabat sebagai camat Penajam pada 2010.

Kasus pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan itu bergulir, berawal dari laporan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) melaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim pada 23 April 2017.

PT KMS melaporkan kasus tersebut, karena perusahaan memiliki sertifikat HGU (hak guna usaha) di atas lahan yang berloksai di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

Kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP (Kitab Undanng-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019