Draf rencana peraturan daerah (Raperda) menyangkut pemisahan atau pemecahan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diserahkan kepada Bagian Hukum.


"Draf Raperda terkait pemisahan OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kini sudah di Bagian Hukum," jelas Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika dihubungi, Rabu.

Raperda tersebut menyangkut pemisahan atau pemecahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemisahan atau pemecahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah itu untuk memaksimalkan capaian PAD (pendapatan asli daerah).

"Proses pemisahan SKPD atau OPD saat ini pada tahap pengajuan draf kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alimuddin.

Selanjutnya draf Raperda tersebut lanjut ia, akan dibahas dengan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai OPD atau SKPD induk sebelum dipecah.

Pemisahan OPD atau SKPD itu menurut Alimuddin, sekaligus untuk meningkatkan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih maksimal, dan untuk mengisi jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui lelang jabatab (open bidding).

Kinerja Badan Keuangan selamai ini dinilai memiliki beban berlebihan, sehingga gagal mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.

"Pemisahan juga dikarenakan kedua SKPD atau OPD itu memiliki tugas dan peran penting dalam meraih pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Alimuddin.

Draf Raperda pemisahan atau pemecahan Badan Keuangan dangan Badan Pendapatan Daerah ditargetkan serahkan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser utara, dalam bulan ini (April 2019).

Rencana pemisahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mencuat dari hasil kajian akademis unit layanan khusus Universitas Mulawarman terhadap kinerja OPD atau SKPD.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019