Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membatalkan keikutsertaan dua partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 di daerah setempat, sebab tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana saat ditemui, Senin, mengatakan, dua partai politik (Parpol) yang dicoret karena tidak memiliki calon legislatif ditiga daerah pemilihan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dua Parpol yang dibatalkan keikusertaan sebagai peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Kedua Parpol itu menurut Irwan Syahwana, sengaja tidak menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye) karena tidak memiliki calon legislatif.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, telah melakukan klarifikasi terhadap kedua partai tersebut, yakni PKPI dan Partai Garuda.

"Setelah diklarifikasi, kedua pimpinan partai politik mengaku tidak akan menyerahkan laporan awal dana kampanye," jelas Irwan Syahwana.

Pencoretan kepesertaan 11 parpol dalam Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Pusat merembet ke daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembatalan atau pencoretan kepesertaan PKPI dan Partai Garuda tersebut tegas Irwan Syahwana, sesuai Surat Keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019.

SK (surat keputusan) itu tentang pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

"KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mencoret dua Parpol berdasarkan SK itu, karena tidak melaporkan sampai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Irwan Syahwana.

KPU RI telah mengumumkan LADK kampanye Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem serta Partai Demokrat mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019