Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui instansi teknis menawarkan solusi terbaik untuk menghindari banyaknya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mengundurkan diri akibat gaji yang kecil, sementara desa yang didampingi terlalu banyak.

 

“Selain mengeluhkan jumlah yang didampingi antara 3-4 desa per orang, ada juga PLD yang mengeluhkan lokasi dampingannya jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, M Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Dampak dari masalah tersebut ditambah dengan penghasilan yang diperoleh dari Kementerian Desa melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dinilai masih kecil, sehingga banyak diantara PLD mengundurkan diri.

Jauhar mengaku dalam rapat tingkat nasional beberapa waktu lalu, telah mengusulkan agar sistem penggajian PLD menyatu dalam transfer Dana Desa (DD) yang disalurkan ke masing-masing desa/kampung.

Menurut dia, hal ini tidak akan mengganggu pemanfaatan DD karena dalam pengelolaannya akan diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), termasuk aturan penggunaan DD berdasarkan skala prioritas.

“Misalnya gaji PLD Rp5 juta perbulan, berarti dalam setahun sama dengan Rp60 juta. Sementara DD yang diterima desa saat ini rata-rata Rp1 miliar, maka DD yang sebesar itu tidak akan terlalu berdampak jika sebagian kecil dipotong untuk membayar PLD,” ucapnya.

Sedangkan orang yang direkrut menjadi PLD, lanjutnya, harus diutamakan dari desa setempat karena lebih memahami tentang kondisi desa, sehingga dalam melakukan pendampingan juga lebih luwes karena sudah kenal dengan warga setempat.

“Selama ini banyak PLD yang mengundurkan diri karena beberapa hal, diantaranya karena gajinya sekitar Rp2 juta plus operasional Rp500 ribu sehingga tidak sesuai dengan beban kerja yang harus menangani 3-4 desa per PLD, padahal biaya operasionalnya sangat tinggi ketika menuju desa lain yang lokasinya jauh,” tuturnya.

Apabila PLD bukan dari warga setempat, lanjutnya, maka pendamping tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa rumah, kemudian biaya makan dan transportasi.

“Waktu pertemuan tingkat nasional lalu saya usulkan agar gaji PLD di atas UMP, kemudian satu PLD hanya mendampingi satu desa supaya fokus dan semangat dalam pendampingan. Kemudian PLD hendaknya direkrut dari warga setempat,” katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019