Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menggunakan metode Analisis Standar Belanja (ASB) dalam penyusunan APBD Kaltim tahun 2020.
Kepala Badan Perlengkapan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim mengatakan penggunaan metode tersebut diharapkan bisa menjadi tolak ukur beban kerja dan biaya yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan anggaran.
"Tahun ini memang diharap dapat diterapkan atau minimal diterapkan dalam penyusunan APBD 2020 nya. Jika belum bisa diterapkan secara penuh, kita akan lakukan secara bertahap," ungkap Fathul Halim di Samarinda, Sabtu.
Menurut Fathul, penerapan ASB merupakan amanah peraturan perundang undangan mulai dari PP No105/2000, PP No58/2005, dan PP No12 2019 yang saat ini baru terbit dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Ia mengatakan karena merupakan aturan mau tidak mau ASB yang merupakan salah satu komponen alat ukur standar satuan harga indikator kinerja tersebut harus segera diterapkan.
Sejauh ini, pemprov baru menerapkan penyusunan standar satuan harga, indikator capaian kinerja, dan SPM.
"Yang belum ini (ASB,Red). Makanya kita akan coba secara bertahap memulai. Apalagi ini amanat UU," ujarnya.
Keuntungannya jika ASB diterapkan akan ada kewajaran beban kerja dengan biaya setiap OPD.
"Dulu ada yang merasa anggaran besar dan kecil, sekarang terukur,jelas. Penilaiannya kewajaran, beban kerja, dan biaya melaksanakan tupoksi OPD," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019