Pemerintah pusat belum melepas secara keseluruhan lahan transmigrasi di wilayah Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya.


Camat Sepaku Risman Abdul saat ditemui, Rabu, menjelaskan, berdasarkan SK (surat keputusan) Gubernur Nomor 57 Tahun 1968, ada sekitar 30.000 hektare lokasi pencadangan lahan transmigrasi di wilayah Kecamatan Sepaku.

"Sekitar 4.000 hektare lahan transmigrasi itu dimasukkan dalam kawasan Tahura (taman hutan raya) oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Dari 4.000 hektare lahan transmigrasi yang ditetapkan sebagai kawasan Tahura oleh pemerintah pusat tersebut, terdapat lahan garapan masyarakat transmigrasi di wilayah Desa Semoi dan Sukomulyo.

Menurut Risman Abdul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengembalikan sekitar 2.725 hektare lahan transmigrasi di Kecamatan Sepaku itu. Lahan transmigrasi di wilayah Kecamatan Sepaku yang sebelumnya dimasukkan dalam kawasan Tahura tersebut dikembalikan KLHK pada Februari 2017.

"Tapi lahan transmigrasi yang ditetapkan menjadi kawasan Tahura itu belum seluruhnya dilepas pemerintah pusat," ujar Risman Abdul

"Kami perkirakan masih ada sekitar 1.000 hektare lahan transmigrasi di wilayah Desa Semoi Dua masih berstatus Tahura," ucapnya.

Selaku pejabat kewilayahan, tegas Risman Abdul, sudah melaporkan perihal lahan transmigrasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Paser Utara.

"Sekarang tinggal pemerintah kabupaten, mau atau tidak mengajukan pelepasan lahan transmigrasi yang dimasukkan kawasan Tahura sekitar 1.000 hektare itu," katanya.

Risman Abdul menambahkan lahan transmigrasi sekitar 2.725 hektare yang sebelumnya ditumpangi SK kawawan Tahura, sekitar 600 hektare juga diklaim masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019