Tim investigasi diinstruksikan bekerja profesional melakukan pemeriksaan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan.
"Diinstruksikan tim investigasi segera melakukan pemeriksaan dan bekerja secara profesional," tegas Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui, Selasa.
Ketiga PNS itu dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan melebihi dari 46 hari kerja atau melebihi aturan yang telah ditetapkan. Laporan indisipliner ketiga pegawai tidak masuk kerja telah disampaikan kepada Inspektoran Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim investigasi, terdiri dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ketiga ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan itu, juga sudah dibentuk.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni ketika ditemui terpisah mengatakan saat ini tim sedang mengumpulkan data absensi di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
"SK (surat keputusan) dari kepala daerah menyangkut pemeriksaan ketiga ASN atau PNS indisipliner tersebut sudah diterbitkan sejak pekan kemarin dan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam pekan ini," katanya.
Haeran Yusni menargetkan hasil pemeriksaan terkait indisipliner pegawai akan diserahkan kepada tim etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalan waktu satu bulan.
Ia mengatakan ketiga PNS yang dilaporkan sering tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang telah ditetapkan tersebut, terdiri dari dua orang staf dan satu pejabat eselon IV.
Menurut Haeran Yusni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada empat jenis sanksi berat yakni, penurunan pangkat, pemindahan jabatan sebagai penurunan pangkat, pembesan dari jabatan, serta pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019