Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kaltim dan BNN Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemeriksaan atau tes urine kepada pegawai kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (inpres) No 6 tahun 2018 dan sekaligus sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja instansi pemerintah bersih dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNNK Samarinda ,AKBP Hj Siti Zaekhomsyah, Senin (18/3).
Ia mengatakan dalam Inpres tersebut mengamanatkan agar semua lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Adapun wujud implementasi inpres itu dilaksanakanrencana aksi nasional agar masing-masing lembaga melakukan kegiatan pencegahan, salah satu nya dengan melakukan screening tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba.
Siti Zaekhomsyah berharap dengan adanya Inpres No 6 tahun 2018 seluruh lembaga pemerintah mematuhinya dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan timur.
"Inpresnya sudah ada, semoga semua pihak mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba ,” harap Siti Zaekhomsyah.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, Tompatar Hasianto Simanjuntak.SH mengatakan hampir semua pegawai Kantor Imigrasi sempat kaget saat tim BNN datang dan melakukan pemeriksaan urine. Kegiatan dilaksanakan mendadak tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
"Jadi memang ini konsepnya sidak, tidak kita sosialisasikan ke pegawai, " kata Tompatar Hasianto Simanjuntak di sela-sela pemeriksaan urine.
Lanjut Tompatar Hasianto sebelum dilakukan pemeriksaan tes urine terlebih dahulu di lakukan sosialisasi bahaya narkoba oleh kabid pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon.
Adapun hasil pemeriksaan tes urine kepada 60 orang pegawai Kantor Imigrasi Klas I Samarinda , ternyata semua hasilnya negatif .
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019