DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur melaui Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim.Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Rabu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Penyelenggaraan Kearsiapan Rita Artaty Barito kepada awak media di Samarinda, Jumat, mengatakan dasar pertimbangan pembuatan raperda ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menunjukkan tanggungjawab penciptaan, pengelolaan dan pelaporan dari kegiatan kearsipan.
Menurut Rita, keberadaan raperda ini juga dapat menjadi nilai tambah berupa landasan hukum yang jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan.
"Dengan disususnnya Raperda Penyenggaraan Kearsiapan merupakan momentum paling tepat untuk melakukan kegiatan sadar arsip, dimana kita harus tau dan paham bagaimana cara membuat, menyimpan sampai dengan pemusnahan arsip," ucap Rita.
Ia menamnahkan dalam raperda ini ada beberapa hal yang menjadi poin utama, seperti penambahan proses perencanaan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kaltim sekarang ini," jalas Rita.
Poin penting lainnya, lanjut Rita yakni terkait sarana dan prasarana, pembinaan, organisasi yang mewadahi arsiparis serta kerjasama dan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kaltim.
"Dalam raperda ini juga kami cantumkan kerjasama dimana hal tersebut dapat menjadi pintu gerbang dalam upaya penghasilan pendapatan asli daerah, yang tentu saja perlu bersinergi dalam Perda Retribusi Provinsi Kaltim," ungkap Rita.
Sebelum disahkan, sesuai dengan tugas yang diamanatkan pansus dalam proses pembahasan raperda telah dilakukan beberapa pembahasan dengan pihak-pihak terkait, juga melakukan konsultasi sebagai upaya penyempurnaan isi draf raperda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019