Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta penundaan penandatangan kesepakatan pembagian hak Kabupaten Penajam Paser Utara atas kepemilikan saham (participating ineterest) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir Oktober 2018.


"Saya minta penandatangan kesepakatan ini ditunda," kata Isran Noor ketika acara penandatangan kesepakatan pembagian PI 10 persen antara Pemerintah Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin.
 
Acara penandatangan kesepakatan pembagian hak daerah atas kepemilikan saham atau 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi tersebut disiapkan setelah upacara peringatan hari jadi Kabupaten Penajam Paser Utara ke-17.

Isran Noor menanyakan yang mau ditandatangi kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman) pembagian hak daerah atas kepemilikan saham atau 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Kesepakatan itu, lanjut Gubernur, ada hak dan kewajiban, kenapa kesepakatan yang mau ditandatangani saat ini hanya tiga lembar.

"Kalau kesepakatan saya tidak mau tandatangan, kalau MoU (nota kesepahaman) saya mau tandatangan," tegasnya.

Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam berusaha memberikan penjelasan.

Namun kembali, Gubernur Isran Noor menjelaskan, perbedaan antara kesepakatan dan Mou atau nota kesepahaman, dan tetap tidak mau menandatangani kesepakatan yang telah disiapkan tersebut.

Isran Noor menyatakan, meminta menunda penandatangan kesepakatan pembagian hak atas kepemilikan saham atau PI 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu.

"Saya belum baca isi surat yang mau ditandatangani, intinya saya setuju dengan kesepakatan ini tetapi masih ada yang perlu diubah," ujarnya.

Memang ada pembagian pembagian hak daerah atas kepemilikan saham atau PI 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi, namun jelas Isran Noor, kalau dengan daerah belum ada aturannya.

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019