Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerbitkan 148 surat keterangan atau suket pengganti KTP elektronik bagi warga binaan yang ditahan di rumah tahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, instansinya mengeluarkan suket pengganti KTP elektronik bagi warga binaan yang berada di rumah tahanan atau Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penerbitan suket pengganti kartu tanda penduduk atau KTP elektronik bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan di Rutan Tanah Grorot tersebut menurut dia, mengalami penambahan.

"Bartambahnya suket yang diterbitkan itu dikarenakan jumlah perekaman data KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Paser Utara di Rutan Tanah Grogot itu mengalami peningkatan," jelas Suyanto.

Total suket pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk warga binaan di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut mencapai 148 lembar.

"Jumlah itu lebih banyak dari target awal menerbitkan 124 lembar suket untuk warga binaan di Rutan Tanah Grogot itu," ungkap Suyanto.

Penambahan penerbitan suket pengganti KTP elektronik tersebut jelasnya, disebabkan adanya perubahan jumlah perekaman data KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Pasr Utara yang ditahan di Rutan Tanah Grogot.

Awalnya perekaman data KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan di Rutan Tanah Grogot itu lanjut Suyanto, ditarget 13 orang namun bertambah menjadi 24 orang.

Ia memastikan seluruh warga binaan Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser telah diberi surat keterangan pengaganti KTP elektronik.

"Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara itu agar warga binaan dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilihan umum," ujar Suyanto.

Untuk penerbitan suket bagi 45 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang di tahan di Rutan Samarinda dan Tenggarong tambahnya, menunggu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan rekam data KTP elektronik dikedua Rutan tersebut. 
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019