Penajam, (Antaranews Kaltim) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam berjanji akan memperjuangkan usulan formulasi khusus bagi pegawai honorer yang telah bekerja di atas lima tahun dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada pemerintah pusat.
    

"Formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K tahap pertama tidak seperti yang diharapkan," kata Hamdam ketika ditemui di Penajam, Kamis.
    
Pasalnya lanjut wabup, keinginan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer sesuai analisa beban kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD).
    
"Itu berbanding terbalik dengan syarat dan sistem perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Hamdam.
    
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi atau Kemenpan RB menetapkan perekrutan P3K dibuka secara umum, bukan khusus bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.
    
Dengan persyaratan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditetapkan Kemenpan RB tersebut Hamdam menilai, peluang tenaga honorer untuk bisa masuk P3K sangat kecil.
    
"Para honorer harus bersaing dengan para pelamar umum dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu, jadi peluang honorer sangat kecil masuk P3K," ucapnya.
    
Namun Wabup Hamdam berjanji akan memperjuangkan nasib pegawai honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
    
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengusulkan formulasi khusus bagi pegawai tidak tetap atau honorer yang telah bekerja mulai lima tahun hingga puluhan tahun dalam proses perekrutan P3K kepada pemerintah pusat.
    
Pegawai honorer yang telah bekerja di atas lima tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diusulkan mendapatkan perlakuan khusus dengan mendapatkan nilai lebih pada proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
    
Perlakuan khsusus tersebut, tenaga honorer diberikan nilai lebih pada seleksi kompetensi bidang atau SKB, serta honorer yang memilki kemampuan tertentu mendapatkan rekomendasi lebih dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019