Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Upah minimum kabupaten (UMK) Berau, Kalimantan Timur, untuk tahun 2012 naik 2,5 persen menjadi Rp1.135.700 dari yang sebelumnya (2011) Rp1.108.000.

"Kenaikan UMK merupakan kesepakatan bersama yang sudah dituangkan dalam berita acara, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Berau sebagai kepala daerah dan diteruskan ke Pemprov Kaltim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Fattah Hidayat, yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu.

Pembahasan UMK Berau ini melalui Rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah, mahasiswa dan masyarakat, katanya.

Disebutkan Fattah bahwa kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berserta perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan.

Sebelumnya dewan pengupahan meminta kenaikan dua persen, dan serikan pekerja meminta dua persen setelah dilakukan perhitungan dengan cermat dan mendengarkan seluruh masukan dari dewah pengupahan sehingga diambil kesepakatan menaikkan 2,5 persen dari nominal UMK sebelumnya.

Sementara Dewan Pengupahan Provinsi juga menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dengan nilai RP1.177.000 dan ternyata dibawah UMK yang baru ditetapkan Kabupaten Berau.

UMP tersebut mengalami kenaikan 8 persen dari tahun sebelumnya. Memang saat ini penetapan UMK diserahkan ke Kabupaten, dan ternyata setelah di Kabupaten menetapakn barulah provinsi menetapkan dan nilainya lebih tinggi dari UMK Berau.

Karena sesuai dengan ketetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Kemungkinan besar UMK Berau akan direvisi, dan Disnakertrans akan mengundang dewan pengupahan, Apindo terkait dengan UMK.

Karena UMK harus lebih atau sama dengan UMP. Sehingga secepatnya dilakukan revisi melalui rapat dewan pengupahan, dan hal ini merupakan keputusan bersama.

Dijelaskan Fattah, hasilnya nanti harus dipatuhi oleh perusahaan atau perseorangan yang memperkerjakan seseorang dengan badan hukum yang jelas.

Setelah itu Disnakertrans akan melakukan sosialisasi setelah UMK disetujui dan ditetapkan. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011