Sangata (ANTARA News Kaltim) - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Kahar Al Bahri, menyayangkan keterlambatan Pemkab Kutai Timur, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab, menghentikan aktivitas pertambangan batubara PT Damanka Prima Coal.

Menurut Kahar Al Bahri, Kamis (24/11), Dinas Pertambangan dan Energy, Kutai Timur, sangat terlambat mengambil tindakan terhadap perusahaan pertambangan PT Damanka Prima Coal. Karena kerusakan jalan negara dan lingkungan sudah rusak parah.

"Kerusakan jalan lintas Kalimantan sudah hampir putus, sehingga sangat mengganggu akses publik, mushollah dan rumah warga sekitar juga nyaris runtuh. Tetapi baru dihentikan, itu terlambat," katanya.

Kahar mengatakan, menyayangkan sikap tidak tegas, dinas Pertambangan dan Energi, karena hanya menghentikan sementara aktivitas perusahaan asal India itu.

"Seharusnya Pemkab Kutai Timur tidak menutup sementara, tetapi langsung mencabut izinnya itu lebih tepat. Karena pelanggarannya sudah banyak," katanya menegaskan.

"Menutup sementara kegiatannya, sama saja masih memberikan kesempatan untuk menggali batubara dalam bumi Kutai Timur. Apakah harus menunggu bumi kita hancur baru dihentikan. Seharusnya izinnya langsung di cabut, itu yang tepat," tegas Kahar Al Bahri yang akrab disapa Baco itu.

PT Damanka Prima adalah pemegang konsesi pertambangan batubara di atas lahan seluas 8.114 hektare (ha) di areal 038-Kutim 07-ER-BB yang terletak di dua kecamatan yakni Bengalon dan Sangatta Utara.

Perusahaan yang beralamatkan Jalan H.R Rasuna Said Kav X-2 No 4 Kuningan Jakarta Selatan, dengan Kantor Cabang Jl Yos Sudarso No 2 Rt 4 Sangatta, mendapat izin Bupati Kutai Timur pada tahun 2007 dengan SK No 127/02.188.45/HK/II/2007 tanggal 26 Pebruari 2006.

Dalam Surat Keputusn (SK) Bupati saat itu ditandatangani Drs. H. Awang Faroek Ishak. Alamat PT Damanka Prima, sudah berubah menjadi Jl Prof Moh Yamin No 8 Menteng Jakarta Pusat sementara alamat pada dokumen Amdal yang diterbitkan Maret 2008 masih di Jl HR Rasuna Said.

Namun, didalam melakukan aktivitas penambangan batubara, PT Damanka Prima Coal, dinilai tidak memenuhi prosedur administratif dan teknis sesuai standar good mining practice.

Berdasarkan hasil temuan Inspektur tambang, maka sejak tanggal 07 November 2011, pemkab Kutai Timur melalui Dinas Pertambangan dan Energy, Wijaya Rahman, mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas PT Damanka Prima Coal.

"Penghentian akan berakhir bila semua syarat dipenuhi," kata Wijaya Rahman," katanya.  (*)


Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011