Penajam (Antaranews Kaltim) - Tenaga pendidik atau guru yang akan mengikuti ujian kompetensi guru (sertfikasi) pada 2019 harus sarjana atau lulusan studi S-1, kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani.
"Syarat untuk bisa mengikuti UKG (ujian kompetensi guru) bagi tenaga pendidik pada 2019 semakin berat," ujar Marjani ketika dihubungi di Penajam, Minggu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut dia, telah melakukan revisi syarat peserta mengikuti UKG atau sertifikasi guru.
Jika sebelumnya, pendidikan guru minimal lulusan setingkat pendidikan menengah atas serta D-3 bisa mengikuti sertifikasi guru, namun 2019 harus lulusan sarjana atau progran S-1 PGSD (pendidikan guru sekolah dasar).
Di mana pada 2019 lanjut Marjani, tenaga pendidik yang mengikuti uji kompetensi atau sertfikasi guru minimal harus berpendidikan kualifikasi sarjana (S-1).
"Pendidikan kualifikasi S-1 atau setingkat D-4 itu, syarat admnistrasi yang harus dipenuhi masing-masing peserta UKG untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Marjani menegaskan, UKG atau sertifikasi guru pada 2019, dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginginkan kualitas pengajar lebih meningkat.
"Mutu pengajar ingin lebih ditingkatkan, sehingga Kementerian dan Kabudayaan menetapkan syarat peserta sertifikasi guru minimal S-1," jelasnya.
Marjani menambahkan, sebanyak 58 tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 mengikuti UKG, namun hanya 37 orang yang berhasil lulus.
Sedangkan 21 tenaga pendidik Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengikuti sertifikasi guru lainnya, dinyatakan gagal atau tidak lulus.
"Guru yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi guru itu, harus kembali mengulang mengikuti sertfikasi guru pada 2019," ucap Marjani.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Syarat untuk bisa mengikuti UKG (ujian kompetensi guru) bagi tenaga pendidik pada 2019 semakin berat," ujar Marjani ketika dihubungi di Penajam, Minggu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut dia, telah melakukan revisi syarat peserta mengikuti UKG atau sertifikasi guru.
Jika sebelumnya, pendidikan guru minimal lulusan setingkat pendidikan menengah atas serta D-3 bisa mengikuti sertifikasi guru, namun 2019 harus lulusan sarjana atau progran S-1 PGSD (pendidikan guru sekolah dasar).
Di mana pada 2019 lanjut Marjani, tenaga pendidik yang mengikuti uji kompetensi atau sertfikasi guru minimal harus berpendidikan kualifikasi sarjana (S-1).
"Pendidikan kualifikasi S-1 atau setingkat D-4 itu, syarat admnistrasi yang harus dipenuhi masing-masing peserta UKG untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Marjani menegaskan, UKG atau sertifikasi guru pada 2019, dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginginkan kualitas pengajar lebih meningkat.
"Mutu pengajar ingin lebih ditingkatkan, sehingga Kementerian dan Kabudayaan menetapkan syarat peserta sertifikasi guru minimal S-1," jelasnya.
Marjani menambahkan, sebanyak 58 tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 mengikuti UKG, namun hanya 37 orang yang berhasil lulus.
Sedangkan 21 tenaga pendidik Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengikuti sertifikasi guru lainnya, dinyatakan gagal atau tidak lulus.
"Guru yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi guru itu, harus kembali mengulang mengikuti sertfikasi guru pada 2019," ucap Marjani.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019