Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Manajer Kebun PT KAM berinisial P menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur, diduga terkait pembunuhan puluhan ekor Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, periode 2008-2010. 

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Kutai Kartanegara, Rabu, menyebutkan P sudah terlihat berada di Markas Polres Kutai Kartanegara sejak Selasa (22/11) sore dan baru menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim pada malam harinya.

"Sejak Selasa sore, P terlihat berada di Polres kemudian menjalani pemeriksaan pada Selasa malam," ungkap seorang sumber ANTARA di Polres Kukar.

Manajer Kebun PT KAM itu juga lanjut sumber tadi, kembali terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Tipiter Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara pada Rabu siang.

"Tadi siang dia kembali terlihat menjalani pemeriksaan. P yang juga disebut-sebut menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembasmian hama datang ke Polres Kutai Kartanegara dengan mengenakan baju bercorak putih dan hitam," kata sumber tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dikonfirmasi dari Samarinda mengaku belum mengetahui pemeriksaan Manajer Kebun PT KAM tersebut.

"Saya belum tahu terkait pemeriksaan itu. Namun, siapapun yang terkait dengan masalah ini (pembantaian orangutan) pasti akan diperiksa," kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku IM dan Mj pada Sabtu (21/11).

Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara, menyatakan selain menangkap dua pelaku polisi juga menyita dokumen penting diharapkan bisa menguak pihak paling bertanggung jawab terkait pembantaian orangutan Kaltim, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).

"Dua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/11). Kedua orang inilah yang diduga melakukan perburuan dan pembantaian terhadap orangutan," ungkap Bambang Widaryatmo.

Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari POA, Manager Kebun PT KAM dan ARU, General Manajer PT KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orang utan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.

Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa setelah diikat kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.

"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp200 ribu dan orang utan Rp1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga ekor orang utan," kata Bambang Widaryatmo.

Selain menyita dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka..

"Dua orang pelaku pembantaian orangutan itu telah kami amankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 21 huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Bambang Widaryatmo.

Polisi kata Bambang Widaryatmo masih terus mengembangkan penangkapan kedua pelaku pembantaian tersebut.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah BA pembayaran upah untuk pembasmian hama tersebut termasuk orangutan. Kami juga masih mengejar salah seorang ketua tim pemburu hama yang saat ini diduga sudah kabur meninggalkan Pulau Kalimantan," papar Kapolda.

Bambang Widaryatmo mengatakan belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan pihak manajemen PT KAM termasuk salah satu komisaris perusahaan yang merupakan mantan pejabat Polda Kaltim pensiunan jenderal bintang dua.

"Setelah pensiun wajar saja jika menduduki jabatan di sebuah perusahaan dan saya yakin banyak juga pejabat dari instansi lain yang juga jadi komisaris pada beberapa perusahaan. Saya yakin, mereka itu punya nurani dan tidak mungkin memerintahkan melakukan pembantaian," katanya.

"Tetapi jika memang ada bukti keterlibatan dari pihak manajemen PT KAM, Polda Kaltim tidak akan pandang bulu dan akan memproses siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," ujar Kapolda.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011