Bontang (ANTARA News Kaltim) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang, Baharuddin, mengatakan, kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) masih rendah.

"Sesuai batas waktu tanggal 3 Oktober 2011 yang diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat seperti membangun rumah, rumah toko, pabrik, sarang walet dan bangunan lainnya harus memiliki DPLH sesuai jenis bangunan. Khusus pengusaha sarang walet yang mengurus DPLH hanya beberapa orang dari jumlah ratusan pemilik sarang burung walet," katanya, di Bontang, Selasa.

Ia mengatakan, pada pertengahan 2010, jumlah bangunan sarang walet yang didominasi bangunan bertingkat jumlahnya mencapai 210 buah, dan data terakhir dipastikan jumlahnya membengkak mengingat banyak bangunan sarang walet yang didirikan.

Pemilik tidak hanya penduduk Bontang, tetapi lebih banyak pengusaha dari luar daerah. Keberadaan sarang walet ini meresahkan warga, dengan bisingnya lingkungan maupun kekhawatiran ada dampak negatif atas limbah yang ditimbulkan oleh walet.

"Dokumen yang harus diurus ketika warga membangun rumah, rumah toko adalah surat pengawasan pengelolaan lingkungan. Jika bangunan yang luas kegiatan seperti pembangunan Pupuk Kaltim maka yang diurus adalah dokumen analisis dampak lingkungan. Dan kalau perumahan adalah dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan dokumen pemantauan lingkungan," terang Baharuddin.

Upaya menyosialisasikan DPLH telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian, Badan Perizinan dan Penanaman Modal.

"Sosialisasi memang ada hasil dengan sejumlah pengusaha yang mau menindaklanjuti mengurus DPLH walau persentase kecil dan akhirnya diproses dengan mendapatkan dokumen yang disyaratkan. Harusnya Satpol Pamong Praja rajin melakukan upaya penertiban atau razia ketika sudah ada tanda-tanda warga akan membangun maka mereka berhak verifikasi kelengkapan perizinan dan kelengkapan dokumen," harap Baharuddin.

Pascasosialisasi baru sebagian pengusaha walet yang mulai sadar untuk mengurus kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup pada kesempatan untuk pemutihan yang berakhir 3 Oktober 2011 walau sedikit jumlahnya. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011