Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur berpotensi untuk  diulang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan Asnar, salah satu kandidat Rektor.

Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah kepada awak media di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa keputusan PTUN Samarinda ini membuat tahapan Pilrek Unmul harus diulang. 

"Perintahnya harus diulang, namun putusan itu hanya berlaku jika tergugat tidak menyatakan banding, atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau tergugat banding, berarti belum bisa dieksekusi," kata Castro, sapaan akrabnya.

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya. 

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pilrek Unmul Periode 2018-2022. 

Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa: Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Meski demikian, kata Castro menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilihat secara utuh, jika ingin mengetahui pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara tersebut. 

"Itu diktum putusannya. Mesti dilihat putusan utuhnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hakim. Artinya, proses pemilihan Rektor Unmul bermasalah sedari awal. Jadi proses pemilihan rektor unmul mesti diulang sebagai konsekuensi dari putusan itu. Ini kalau pihak tergugat tidak menyatakan banding," urainya.

Diketahui, dalam Pilrek Unmul tersebut, Masjaya, Rektor petahana, kembali terpilih secara aklamasi.  Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan. Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor. 

Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.

Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor. 

Sementara itu Koordinator Tim Hukum Unmul, Muhdar, mengatakan bahwa Universitas Mulawarman (Unmul) memastikan diri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. 

"Hari ini kami sudah mengajukan banding," kata Muhdar. 

Ia menjelaskan upaya banding dilakukan lantaran Tim Hukum Unmul merasa tak sependapat dengan keputusan hakim PTUN. Yakni putusan yang membatalkan dua SK (surat keputusan), yang justru menjadi dasar Pilrek Unmul.

"Kita hormati keputusan hakim yang sudah bekerja keras untuk memutuskan itu. Tapi, kami merasa keputusan hakim harus diuji kembali. Makanya kita banding," kata Muhdar.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019