Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mantan terpidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai abdi negara berencana melakukan perlawanan hukum.
    

"Kami akan lakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," jelas Sukrisno, PNS mantan terpidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat ketika ditemui di Penajam, Senin.
    
Kendati telah diberhentikan menurut dia, akan tetap berupaya melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
    
Sukrisno menilai keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat korupsi tersebut tidak adil, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tersebut berlaku surut.
    
11 PNS mantan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 180/6867/SJ, yang diterbitkan 10 September 2018.
    
Surat edaran Kemendagri itu menyebutkan bahwa PNS mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat, dan pencabutan status sebagai abdi negara 11 PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung 31 Desember 2018.
    
Sementara surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan berlakuk sejak 2 Januari 2019.
    
Sejak 2 Januari 2019 jelas Sukrisno, dirinya tidak masuk kantor sebab sudah diberhentikan, dan merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian sebagai abdi negara tersebut.
    
"Saya sudsah 25 tahun mengabdi sebagai PNS, tetapi diberhentikan. Kenapa tidak ditunda dulu keputusannya," ujar Sukrisno.
    
Sebelum surat edaran Kemendagri tersebut diterbitkan tambahnya, dirinya mendapatkan hukuman nonaktif, namun setelah menjalani sebagai PNS diberhentikan dengan tidak hormat.
    
"Saya jalani hukuman kurungan sejak 2013 selama satu tahun, kemudian hukuman nonaktif dan sekarang diberhentikan sebagai PNS, kami tetap berupaya lakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019